Hukum-Hukum Masjid

Masalah 485) Menajisi tanah, atap, dinding dan loteng masjid adalah haram. Apabila telah terlanjur najis harus segera disucikan.

Masalah 486) Menghias masjid dengan emas, apabila tergolong sebagai perbuatan boros (israf), maka hukumnya haram, dan dalam keadaan selain ini pun hukumnya makruh.

Masalah 487) Wajib menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan kedudukan masjid seperti berolahraga atau latihan olahraga, menyiarkan musik meskipun musik yang disiarkan bukanlah musik haram.

Masalah 488) Orang kafir tidak boleh memasuki masjid kaum Muslim, meskipun hanya dengan tujuan untuk melihat karya-karya peninggalan sejarah, baik masjid tersebut adalah Masjidil Haram maupun masjid-masjid lainnya, dan baik mereka masuk ke dalam masjid dengan cara yang bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap kehormatan masjid ataupun tidak.

Masalah 489) Merusak, menghancurkan atau meruntuhkan seluruh masjid ataupun sebagiannya, tidak diperbolehkan, kecuali jika terdapat sebuah maslahat yang tidak bisa diabaikan atau ditinggalkan.

Masalah 490) Menajisi sebuah masjid yang merupakan masjid ghasab, rusak dan telah ditinggalkan, kemudian di atasnya telah digantikan dengan bangunan lain, atau karena telah lama ditinggalkan dan bekas-bekas masjidnya telah hilang serta tidak ada harapan untuk membangunnya kembali, tidaklah haram. Meski berdasarkan prinsip ihtiyath mustahab sebaiknya tidak menajisinya.

Masalah 491) Menggunakan teras atau balkon masjid untuk mengembangkan pendidikan, kebudayaan dan kemiliteran (atau dasar kemiliteran) bagi para pemuda bergantung hukumnya pada bentuk wakaf teras dan balkon masjid. Selain itu harus dengan meminta pendapat dari imam jamaah dan ta’mir masjid terlebih dahulu. Tentunya kehadiran para pemuda di dalam masjid dan penyelenggaraan dasar-dasar agama yang berada di bawah pengawasan imam jamaah dan dewan pertimbangan merupakan suatu hal yang baik dan terpuji.

Masalah 493) Mengubah masjid menjadi tempat penayangan film-film sinema adalah tidak diperbolehkan. Tetapi jika yang ditayangkan adalah film-film keagamaan dan revolusioner yang memiliki kandungan bermanfaat dan mendidik, dan dilakukan pada saat-saat tertentu sesuai keperluan serta berada di bawah pengawasan imam jamaah masjid, maka hal ini tidaklah bermasalah.

Masalah 494) Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan pada jamaah yang sedang salat di dalam masjid. Karena itu, pengajaran al-Quran, hukum-hukum, pendidikan akhlak Islam dan latihan paduan suara Islam yang dilakukan di dalam masjid baru bisa dikatakan tidak bermasalah ketika hal-hal tersebut tidak mengganggu orang-orang yang tengah melakukan salat di tempat itu.

Masalah 495) Kebolehan menggunakan fasilitas-fasilitas masjid seperti listrik, alat pemanas dan sebagainya untuk menyelenggarakan majelis pembacaan Fatihah pada acara-acara kematian dan sejenisnya, adalah bergantung pada bagaimana bentuk kesepakatan wakaf dan nazar yang ada pada fasilitas-fasilitas yang diserahkan untuk kepentingan masjid tersebut.

Masalah 496) Membangun museum dan perpustakaan di sudut masjid, apabila hal ini bertentangan dengan bentuk kesepakatan wakaf dari pewakafan aula dan halaman masjid, atau menyebabkan perubahan bentuk bangunan masjid, maka tidak diperbolehkan. Akan lebih baik sekiranya mendirikan bangunan tersendiri di samping masjid untuk tujuan tersebut.

Masalah 497) Diperbolehkan menggunakan air masjid untuk tujuan pribadi seperti untuk minum, membuat teh dan sejenisnya, apabila tidak diketahui bahwa air tersebut dikhususkan untuk wudhu para jamaah dan sudah menjadi suatu hal yang lumrah di daerah tersebut bahwa para tetangga dan orang-orang yang lewat pun mengambil dan memanfaatkan air masjid tersebut. Tetapi melakukan ihtiyath dalam masalah ini (dengan tidak mengambil air masjid tersebut untuk keperluan pribadi) merupakan suatu perbuatan yang terpuji.

Masalah 498) Apabila masjid itu berdekatan dengan pekuburan dan menggunakan air masjid untuk menyiram kubur yang terletak di luar masjid merupakan sebuah perbuatan yang lumrah, tidak menimbulkan penentangan dari mereka dan juga tidak terdapat dalil bahwa air tersebut diwakafkan hanya untuk wudhu dan bersuci, maka hal ini pun tidaklah bermasalah.

Masalah 499) Tidak diperbolehkan menguburkan mayat di dalam masjid, dan wasiat mayat yang meminta supaya dikuburkan di masjid tertentu tidaklah berlaku, kecuali apabila saat mengucapkan format kata (shighah) wakaf, penguburan mayat di dalam masjid berada dalam pengecualian.

Masalah 500) Ruang bawah tanah masjid bisa disewakan dengan tiga syarat berikut:

  1. Bukan bagian dari masjid
  2. Bukan bagian dari bangunan yang diperlukan oleh masjid
  3. Wakaf tidak berupa wakaf yang berorientasi profit (intifa).

Masalah 501) Dianjurkan (mustahab) membersihkan dan memakmurkan masjid.

Masalah 502) Seseorang yang ingin pergi ke masjid dianjurkan untuk menggunakan wewangian dan mengenakan pakaian bersih dan indah. Menjaga sepatu atau kaki supaya tidak ternodai najis. Lebih awal ke masjid dan lebih akhir keluar masjid. Lisan yang sibuk berdzikir dan hati yang khusyu tatkala masuk dan keluar masjid. Mengerjakan dua rakat salat tahiyyat al-masjid tatkala memasuki masjid.

Masalah 503) Makruh hukumnya tidur di dalam masjid.

Masalah 504) Keutamaan melakukan salat di dalam masjid tidak hanya khusus menjadi milik laki-laki, melainkan menjadi milik kaum wanita juga.

Masalah 505) Meninggalkan salat di masjid setempat untuk melakukan salat jamaah di masjid lain tidaklah bermasalah, khususnya jika masjid tersebut adalah masjid jami’ (masjid raya).

Masalah 506) Yang dimaksud dengan masjid jami’ adalah masjid yang dibangun di kota sebagai tempat berkumpulnya seluruh warga kota tanpa membatasi suku dan kelompok tertentu.

Masalah 507) Apabila biaya perbaikan masjid diambil dari harta seseorang yang memberikannya secara sukarela, maka tidak ada kewajiban untuk meminta izin kepada hakim syar’i.

Masalah 508) Tidak ada masalahmelakukan salat di dalam masjid yang dibangun oleh orang nonMuslim, demikian juga menerima bantuan harta dari orang kafir yang menyumbangkannya secara sukarela untuk pembangunan masjid.

Masalah 509) Peralatan dan perlengkapan masjid yang tidak dipergunakan di suatu masjid tidak menjadi masalah apabila dibawa ke masjid lain untuk dipergunakan di sana.

Masalah 510) Tidak ada masalahsekedar mengubah nama masjid, misalnya dari nama mulia Shahib az-Zaman (ajf) menjadi masjid jami’, jika tidak diketahui dengan jelas bahwa nama pertama telah diucapkan dalam format kata (shighah) wakaf.

Masalah 511) Takiyah[1] dan husainiyah[2] secara hukum bukanlah masjid.

Masalah 512) Tidak diperbolehkanmengubah husainiyah (yang telah diwakafkan secara sah sebagai husainiyah) atau menggabungkannya dengan masjid untuk menjadikannya sebagai masjid.

Hukum-hukum Kiblat

Masalah 513) Saat melakukan salat kita wajib menghadap ke arah Kakbah, yang biasa juga disebut dengan nama “Kiblat”. Tentu saja bagi mereka yang berada di tempat-tempat yang jauh darinya tidak terdapat batasan yang hakiki, dan sekedar dikatakan bahwa dia melakukan salatnya dengan menghadap ke arah kiblat, hal ini dianggap telah mencukupi.

Masalah 514) Tolok ukur menghadap kiblat adalah seseorang berdiri di permukaan bumi dengan menghadap ke arah al-Bayt al-‘Atiq, yaitu berdiri di permukaan bumi menghadap ke arah Kakbah yang dibangun di atas bumi kota Mekkah Mukaramah.

Masalah 515) Apabila seseorang berada di salah satu titik dari belahan bumi yang jika garis-garis lurus dari empat arah di tempat tersebut ditarik melintasi permukaan bumi menuju Kakbah dan keempat garis tersebut memiliki ukuran yang sama dari sisi jarak, maka dalam melakukan salatnya orang ini bebas untuk memilih kiblat dari arah mana pun yang dia kehendaki.

Masalah 516) Pelaku salat harus mendapatkan keyakinan dan kemantapan terhadap arah kiblat, baik dengan alat penunjuk kiblat yang bisa dipercaya, dari pancaran matahari dan bintang-bintang (untuk mereka yang mengetahui penggunaannya), ataupun dengan cara-cara lainnya.  Apabila dia tidak mampu menemukan keyakinan, maka dia bisa melakukan salatnya ke arah mana pun yang terdapat persangkaan lebih banyak.

Masalah 517) Seseorang yang sama sekali tidak memiliki cara untuk menemukan arah kiblat dan juga tidak memiliki sedikit pun persangkaan arah, berdasarkan ihtiyath wajib dia harus melakukan salatnya ke empat arah. Apabila tidak ada waktu untuk melakukan salat ke empat arah, maka cukup baginya untuk melakukan salatnya sesuai dengan waktu yang ada.

Masalah 518) Seseorang yang tidak memiliki keyakinan terhadap kiblat, maka untuk pekerjaan-pekerjaan yang wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat, seperti menyembelih hewan dan sebagainya, dia harus melakukannya berdasarkan persangkaannya. Apabila dia tidak mempunyai persangkaan yang lebih untuk arah yang mana pun, maka dia bisa melakukan dengan menghadap ke arah mana saja dan hukumnya benar.

Masalah 519) Memercayai syakhis (benda yang ditegakkan) atau kompas kiblat sebagai penunjuk arah kiblat apabila hal ini bisa meyakinkan mukalaf terhadap arah kiblat, maka hal ini dianggap benar dan sah, dan ia wajib bertindak sesuai dengannya. Namun dalam keadaan selain ini, dia bisa menentukan arah kiblat berdasarkan mihrab masjid dan kuburan kaum Muslim.

Masalah 520) Pada 28 Mei dan 16 Juli, pada saat zuhur waktu Mekkah, di mana matahari tepat berada di atas Kakbah (saat suara azan Mekkah dikumandangkan), maka arah yang ditunjukkan oleh bayangan syakhis adalah kebalikan dari arah kiblat (dengan artian bahwa arah kiblat berada pada kelanjutan dari bayangan pada sisi lain dari syakhis yang tidak memiliki bayangan).

Masalah 521) Salat-salat mustahab bisa dilakukan dengan berjalan atau berkendaraan, dan dalam keadaan ini tidak ada kewajiban untuk melakukannya dengan menghadap ke arah kiblat.


[1] Yang dimaksud dengan takiyah adalah tempat yang biasanya digunakan untuk menyelenggarakan majelis pengajian dan zikir.

[2] Yang dimaksud dengan husainiyah adalah tempat yang biasanya digunakan untuk menyelenggarakan majelis duka cita, takziah dan kadangkala digunakan pula untuk majelis-majelis taklim.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta