Masalah 513) Saat melakukan salat kita wajib menghadap ke arah Kakbah, yang biasa juga disebut dengan nama “Kiblat”. Tentu saja bagi mereka yang berada di tempat-tempat yang jauh darinya tidak terdapat batasan yang hakiki, dan sekedar dikatakan bahwa dia melakukan salatnya dengan menghadap ke arah kiblat, hal ini dianggap telah mencukupi.
Masalah 514) Tolok ukur menghadap kiblat adalah seseorang berdiri di permukaan bumi dengan menghadap ke arah al-Bayt al-‘Atiq, yaitu berdiri di permukaan bumi menghadap ke arah Kakbah yang dibangun di atas bumi kota Mekkah Mukaramah.
Masalah 515) Apabila seseorang berada di salah satu titik dari belahan bumi yang jika garis-garis lurus dari empat arah di tempat tersebut ditarik melintasi permukaan bumi menuju Kakbah dan keempat garis tersebut memiliki ukuran yang sama dari sisi jarak, maka dalam melakukan salatnya orang ini bebas untuk memilih kiblat dari arah mana pun yang dia kehendaki.
Masalah 516) Pelaku salat harus mendapatkan keyakinan dan kemantapan terhadap arah kiblat, baik dengan alat penunjuk kiblat yang bisa dipercaya, dari pancaran matahari dan bintang-bintang (untuk mereka yang mengetahui penggunaannya), ataupun dengan cara-cara lainnya. Apabila dia tidak mampu menemukan keyakinan, maka dia bisa melakukan salatnya ke arah mana pun yang terdapat persangkaan lebih banyak.
Masalah 517) Seseorang yang sama sekali tidak memiliki cara untuk menemukan arah kiblat dan juga tidak memiliki sedikit pun persangkaan arah, berdasarkan ihtiyath wajib dia harus melakukan salatnya ke empat arah. Apabila tidak ada waktu untuk melakukan salat ke empat arah, maka cukup baginya untuk melakukan salatnya sesuai dengan waktu yang ada.
Masalah 518) Seseorang yang tidak memiliki keyakinan terhadap kiblat, maka untuk pekerjaan-pekerjaan yang wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat, seperti menyembelih hewan dan sebagainya, dia harus melakukannya berdasarkan persangkaannya. Apabila dia tidak mempunyai persangkaan yang lebih untuk arah yang mana pun, maka dia bisa melakukan dengan menghadap ke arah mana saja dan hukumnya benar.
Masalah 519) Memercayai syakhis (benda yang ditegakkan) atau kompas kiblat sebagai penunjuk arah kiblat apabila hal ini bisa meyakinkan mukalaf terhadap arah kiblat, maka hal ini dianggap benar dan sah, dan ia wajib bertindak sesuai dengannya. Namun dalam keadaan selain ini, dia bisa menentukan arah kiblat berdasarkan mihrab masjid dan kuburan kaum Muslim.
Masalah 520) Pada 28 Mei dan 16 Juli, pada saat zuhur waktu Mekkah, di mana matahari tepat berada di atas Kakbah (saat suara azan Mekkah dikumandangkan), maka arah yang ditunjukkan oleh bayangan syakhis adalah kebalikan dari arah kiblat (dengan artian bahwa arah kiblat berada pada kelanjutan dari bayangan pada sisi lain dari syakhis yang tidak memiliki bayangan).
Masalah 521) Salat-salat mustahab bisa dilakukan dengan berjalan atau berkendaraan, dan dalam keadaan ini tidak ada kewajiban untuk melakukannya dengan menghadap ke arah kiblat.