Masalah 545) Salat Zuhur dan Asar harus dilakukan secara tertib, yaitu melakukan salat Zuhur terlebih dahulu, baru salat Asar. Demikian juga halnya dalam ketertiban antara salat Magrib dan Isya. Apabila seseorang sengaja melakukan salat Asar sebelum salat Zuhur, atau melakukan salat Isya sebelum salat Magrib, maka salatnya batal.
Masalah 546) Apabila seseorang melakukan salat kedua terlebih dahulu sebelum salat yang pertama karena kesalahan atau lupa, misalnya melakukan salat Isya sebelum salat Magrib, dan dia menyadari hal tersebut seusai salat, maka salatnya dihukumi benar.
Masalah 547) Apabila pada pertengahan salat Zuhur seseorang teringat bahwa dia telah melakukan salat Zuhur, maka dia wajib membatalkan salatnya, setelah itu melakukan salat Asar. Demikian juga halnya pada salat Magrib dan Isya.
Masalah 548) Apabila seseorang melakukan salat Asar karena mengira telah melakukan salat Zuhur, kemudian pada pertengahan salat dia menyadari ternyata belum melakukan salat Zuhur, jika dia berada pada waktu musytarak salat Zuhur dan Asar, maka dia wajib mengganti niatnya menjadi salat Zuhur, lalu menyelesaikannya, kemudian baru melakukan salat Asar. Tetapi apabila kejadian ini terjadi pada waktu khusus salat Zuhur, yaitu waktu yang seukuran empat rakaat sejak awal zuhur, maka ihtiyath wajib-nya dia harus mengubah niatnya menjadi salat Zuhur dan menyelesaikannya, tetapi setelah itu dia harus melakukan kedua salat (Zuhur dan Asar) secara tertib. Kewajiban seperti ini berlaku juga untuk salat Magrib dan Isya.