Azan dan Ikamah

Masalah 549) Dianjurkan  untuk mengucapkan azan dan ikamah sebelum melakukan salat wajib harian. Anjuran ini sangat ditekankan untuk salat Subuh dan Magrib, khususnya yang dilakukan secara berjamaah. Adapun pada salat-salat wajib lainnya seperti salat ayat, azan dan ikamah tidak disebutkan.  

Masalah 550) Azan terdiri dari delapan belas (18) kalimat, urutannya sebagai berikut:

  1. Membaca اَللهُ اَکْبَرُ (Allah Mahabesar) sebanyak empat kali,
    1. Membacaاَشْهَدُ اَنْ لَا إِلَهَ إِلاّ اَللهُ  (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah) sebanyak dua kali,
    1. Membaca اَشْهَدُ اَنْ محمدا رَسُولُ اَللهِ (Aku bersaksi bahwa Muhammad saw adalah utusan Allah) sebanyak dua kali,
    1. Membaca حَیَّ عَلَی الصَلَاةِ (Marilah kita salat) sebanyak dua kali,
    1. Membaca حَیَّ عَلَی الفَلاَحِ (Marilah kita menuju kebenaran) sebanyak dua kali,
    1. Membacaحَیَّ عَلَی خَیْرِ العَمَلِ  (Marilah kita melakukan amalan yang terbaik) sebanyak dua kali,
    1. Membaca اَللهُ اَکْبَرُ (Allah Mahabesar) sebanyak dua kali, dan terakhir,
    1. Membacaلَا اِلَهَ اِلاَّ اللهُ  (Tiada tuhan selain Allah) sebanyak dua kali.

Masalah 551)  Bacaan ikamah terdiri dari tujuh belas kalimat, seluruhnya sama dengan bacaan yang ada dalam azan kecuali pada awalnya hanya mengucapkan dua kali “اَللهُ اَکْبَرُ  (Allah Mahabesar)” dan akhirnya mengucapkan hanya satu kali “لَا اِلَهَ اِلاَّ اللهُ  (Tiada tuhan selain Allah)” dan setelah pengucapan “حَیَّ عَلَی خَیْرِ العَمَلِ  (Marilah kita melakukan amalan yang terbaik)” ditambah dengan bacaan “قَد قَامَتِ الصَّلَاةُ  (Salat telah didirikan)” sebanyak dua kali.

Masalah 552) Pengucapan “اَشْهَدُ اَنْ عَلِیًّا وَلِیُّ اللَّهِ (aku bersaksi bahwa Ali as adalah wali Allah atas seluruh makhluk)” bukanlah merupakan bagian dari azan dan ikamah, tetapi baik dan penting untuk diucapkan sebagai syiar mazhab Syiah, dan kalimat ini harus diucapkan dengan niat qurbat (mendekatkan diri) secara mutlak.

Masalah 553) Mengumandangkan azan (sebagai pemberitahuan bahwa waktu salat telah tiba) yang dikumandangkan pada awal waktu salat-salat wajib harian, dan mengulanginya dengan suara keras bagi yang mendengarnya, merupakan salah satu dari mustahab-mustahab syar’i yang sangat dianjurkan.

Masalah 554) Mengumandangkan azan secara bersama-sama di tempat lalu lalang umum, apabila tidak mengganggu orang dan menghalangi lalu lalang, maka tidaklah bermasalah.

Masalah 555) Mengumandangkan azan secara wajar di atas loteng khususnya untuk salat Subuh tidaklah bermasalah, meskipun sebagian dari tetangga menentang hal tersebut.

Masalah 556) Menyiarkan azan secara wajar dengan pengeras suara untuk mengumumkan bahwa waktu salat Subuh telah tiba, tidaklah bermasalah, tetapi menyiarkan ayat-ayat suci al-Quran, doa dan selainnya jika akan menimbulkan gangguan bagi tetangga masjid, maka tidak ada pembenarnya secara syar’i, bahkan terdapat masalah.

Masalah 557) Mencukupkan diri dengan azan yang diucapkan oleh wanita, berada dalam masalah (mahallul isykal). Karena itu, (anjuran) azan bagi laki-laki berdasarkan ihtiyath wajib, tidak menjadi gugur dengan mendengar suara azan wanita.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta