Qiyam

Masalah 568) Seseorang yang mampu dan tidak ada halangan untuk melakukan salatnya dengan berdiri, maka sejak memulai salat hingga rukuk, dia harus melakukannya dengan berdiri. Demikian juga wajib baginya untuk berdiri setelah rukuk dan sebelum sujud. Meninggalkan qiyam secara sengaja dalam keadaan ini akan membatalkan salat.

Masalah 569) Berdiri pada saat takbiratulihram setelah selesai qiraah dan sebelum rukuk adalah rukun, yaitu meninggalkannya secara sengaja ataupun karena lupa, akan menyebabkan batalnya salat.

Masalah 570) Seseorang yang lupa melakukan rukuk dan langsung duduk setelah membaca al-Fatihah dan surah, jika pada saat itu dia teringat bahwa dia belum melakukan rukuk, maka dia harus bangkit dan melakukan rukuknya. Jika dia melakukan rukuknya tanpa bangkit melainkan dia hanya membungkukkan badannya untuk rukuk dalam keadaan duduk, maka salatnya batal.

Masalah 571) Ketika berada dalam keadaan qiyam, tidak ada kebolehan bagi mushalli untuk menggerak-gerakkan tubuhnya, membungkuk ke satu sisi dengan jelas, atau bersandar pada suatu tempat, kecuali jika hal ini dia lakukan karena terpaksa, tidak sengaja atau lupa.

Masalah 572) Tatkala mushalli tengah membaca surah al-Quran atau membaca tasbih rakaat ketiga dan keempat maka tubuhnya harus diam dan tenang. Jika hendak melangkah maju, mundur atau menggerakkan badannya sedikit ke kiri atau ke kanan, maka pada saat tersebut dia wajib menghentikan bacaan yang sedang diucapkannya.

Masalah 573) Dianjurkan (mustahab) dilakukan dalam qiyam, menjaga tubuh dalam keadaan tegak, menurunkan pundak, meletakkan kedua tangan pada paha, merapatkan jemari, memandang ke arah sujud, meletakkan berat badan di atas kedua kaki secara merata, khusyuk dan khudhuk, tidak meletakkan kaki secara berurutan depan belakang.

Masalah 574) Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk berdiri dalam salat, maka wajib melakukan salatnya dengan duduk, tetapi jika dia mampu berdiri dengan bersandar pada sesuatu, maka kewajibannya adalah melakukan salat dengan berdiri.

Masalah 575) Seseorang yang salat dengan duduk maka ia harus semampunya, tanpa susah dan payah, mengerjakan salat dengan berdiri.

Masalah 576) Seseorang yang melakukan salat dengan duduk, apabila dia mampu untuk berdiri dan melakukan rukuknya setelah membaca al-Fatihah dan surah, maka dia harus berdiri dan melakukan rukuknya dalam keadaan berdiri.

Masalah 577) Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan salatnya dengan duduk, wajib melakukannya dengan berbaring, dan berdasarkan ihtiyath wajib, dia harus berbaring pada panggul kanan dengan wajah dan tubuh menghadap ke arah kiblat, jika tidak demikian, maka dia bisa berbaring pada panggul kiri. Namun jika hal ini pun tidak bisa dia lakukan, wajib baginya untuk tidur terlentang dan meletakkan kedua telapak kaki menghadap ke arah kiblat.

Masalah 578) Seseorang yang melakukan salat dengan tidur apabila dia bisa duduk atau berdiri pada pertengahan salatnya tanpa kesulitan, maka dia harus melakukan salatnya dengan duduk atau berdiri semampunya.

Masalah 579) Seseorang yang mampu melakukan salatnya dengan berdiri, apabila dia khawatir dengan berdiri akan menjadi sakit atau memunculkan bahaya baginya, maka dia bisa melakukan salatnya dengan duduk. Jika kekhawatiran ini pun muncul dalam salat dengan duduk, maka dia bisa melakukan salatnya dengan berbaring.

Masalah 580) Seseorang yang berasumsi bisa melakukan salatnya dengan berdiri pada akhir waktu, berdasarkan ihtiyath wajib dia harus bersabar hingga akhir waktu. Tetapi jika pada awal waktu dia telah melakukan salatnya dengan duduk karena suatu halangan, dan hingga akhir waktu halangannya tersebut tidak juga terselesaikan, maka salat yang telah dia lakukan dihukumi benar dan tidak diwajibkan untuk mengulangnya.

Masalah 581) Apabila pada awal waktu, seseorang tidak mampu melakukan salatnya dengan berdiri dan dia yakin bahwa ketidakmampuannya ini akan berlanjut hingga akhir waktu, namun sebelum waktu berakhir ternyata dia mampu melakukan salatnya dengan berdiri, maka dia harus mengulangi salatnya dengan berdiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta