Takbiratulihram

Masalah 582) Takbiratulihram merupakan salah satu kewajiban dalam salat. Yang dimaksud dengan takbiratulihram adalah mengucapkan «اَللهُ اَکْبَرُ» Allahu Akbar (Allah Mahabesar)” pada awal salat.

Masalah 583) Salat batal jika tidak mengucapkan «اَللهُ اَکْبَرُ» pada awal salat, baik hal ini dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Demikian juga ketika pada awal salat telah mengucapkan «اَللهُ اَکْبَرُ» secara sah dan benar lalu mengucapkannya sekali lagi dengan niat yang sama, baik dengan jeda ataupun tidak. Hal ini juga akan membatalkan salat, dan tidak ada perbedaan apakah kelebihan tersebut diucapkan secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Masalah 584) Takbiratulihram harus diucapkan sehingga dikatakan ia telah melafalkannya. Tanda-tandanya adalah dia sendiri bisa mendengar apa yang diucapkannya, tentu saja jika tidak ada gangguan pada telinga atau keributan di lingkungan sekitar.

Masalah 585) Takbiratulihram harus diucapkan dengan bahasa Arab yang benar, jika seseorang mengucapkannya dengan terjemahan Parsi atau dengan bahasa Arab yang salah, misalnya huruf ha pada Allah dibaca dengan fathah (sehingga menjadi  اَللهَ اَکبَرAllaha Akbar) atau sejenisnya, maka salatnya dihukumi batal.

Masalah 586) Ketika mengucapkan takbiratulihram, badan wajib dalam keadaan tegak dan tenang. Jadi, seseorang yang secara sengaja mengucapkan takbiratulihram pada saat badan bergerak, maka salatnya batal.

Masalah 587) Jikamushallitidak tahu tentang bagaimana mengucapkan secara benar takbiratulihram maka ia harus mempelajarinya. Apabila ia tidak mampu mempelajari dan tidak mampu melafalkan huruf demi huruf dengan perantara talqin oleh orang lain dengan tetap memperhatikan kesinambungan urfi (yang diterima oleh masyarakat) maka ia harus membaca terjemahannya.  

Masalah 588) Bilamana mushalli ragu telah mengucapkan takbiratulihram ataukah belum, jika keraguan tersebut terjadi ketika berada pada bagian qiraah (membaca surah al-Fatihah), maka dia tidak perlu mengindahkan keraguan yang ada dan tetap melanjutkan salatnya. Jika keraguan tersebut terjadi sebelum memasuki zikir bacaan (qiraah), maka dia harus mengucapkan takbir.

Masalah 589) Keraguan dalam kebenaran takbir (setelah mengucapkan takbiratulihram seseorang ragu telah mengucapkan takbirnya dengan benar ataukah belum), dalam keadaan ini wajib baginya untuk tidak mengindahkan keraguannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta