Masalah 634) Pada setiap rakaat setelah qiraah, terdapat satu rukuk wajib, dan yang dimaksud dengan rukuk adalah membungkukkan tubuh hingga kedua tangan bisa diletakkan pada kedua lutut.
Masalah 635) Rukuk adalah bagian dari rukun salat dan menambahnya akan membatalkan salat. Apabila setelah sampai pada posisi rukuk dan tubuh pun telah dalam keadaan tenang lalu mushalli mengangkat kepalanya kembali kemudian membungkukkan tubuhnya sekali lagi dengan tujuan untuk rukuk, maka salatnya batal.
Masalah 636) Berdasarkan ihtiyath wajib, wajib bagi mushalli untuk meletakkan kedua tangan pada kedua lutut pada saat rukuk.
Masalah 637) Membungkukkan tubuh harus dilakukan dengan niat untuk rukuk, jadi apabila dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pekerjaan lain misalnya untuk membunuh serangga atau mengambil sesuatu, maka hal tersebut tidak bisa dihitung sebagai rukuk, melainkan mushalli harus kembali berdiri dan membungkuk sekali lagi dengan tujuan rukuk, dan perbuatan ini tidak bisa dikatakan telah menambah rukun salat, sehingga salat tidak menjadi batal karenanya.
Masalah 638) Seseorang yang melakukan rukuknya dalam keadaan duduk, maka cukup baginya untuk membungkukkan tubuhnya sehingga wajahnya sejajar dengan lutut.
Masalah 639) Zikir yang wajib diucapkan dalam rukuk adalah membaca bacaan berikut:
“سُبْحَانَ رَبِّی العَظِیْمِ وَ بِحَمْدِهِ “ sebanyak satu kali atau membaca tiga kali “سُبْحَانَ الله (Mahasuci Allah)” dan jika menggantinya dengan bacaan zikir-zikir lainnya seperti “اَلْحَمْدُ لله (Segala puji bagi Allah)” atau “الله اَکْبَر (Allah Mahabesar)” dan sebagainya dengan jumlah yang sama, hal itu telah dianggap mencukupi.
Masalah 640) Pada saat mengucapkan zikir wajib dalam rukuk, tubuh mushalli wajib berada dalam keadaan tenang, bahkan berdasarkan ihtiyath wajib ketika membaca zikir-zikir mustahab pun, seperti ketika mengulang bacaan “ سُبْحَانَ رَبِّی العَظِیْمِ وَ بِحَمْدِهِ ” dan bacaan-bacaan selainnya, dia harus tetap menjaga tubuhnya supaya berada dalam keadaan tenang.
Masalah 641) Tidak ada masalahgerakan kecil badan atau gerakan jari-jari dan semisalnya dalam keadaan rukuk.
Masalah 642) Apabila pada saat mengucapkan zikir wajib rukuk, tubuh bergerak tanpa sadar dan hal ini telah merusak keadaan tuma’ninah (ketenangan) wajib, maka mushalli wajib mengulangi bacaan zikir wajib setelah tubuh berada dalam keadaan tenang kembali.
Masalah 643) Seseorang yang mengetahui bahwa keadaan tuma’ninah dalam rukuk adalah wajib, maka: jika dengan sengaja dia telah mulai mengucapkan zikir rukuk sebelum posisi tubuhnya sampai pada batasan rukuk dan tubuh belum berada dalam keadaan tenang, maka salatnya batal.
Masalah 644) Seseorang yang mengetahui bahwa keadaan tuma’ninah dalam rukuk adalah wajib maka jika dengan sengaja dia telah mengangkat kepala dari rukuk sebelum selesai mengucapkan zikir wajib rukuk, maka salatnya batal. Apabila karena ketidaksengajaan, maka terdapat dua keadaan, pertama jika dia menyadari bahwa bacaan zikirnya belum selesai sebelum keluar dari posisi rukuk, maka dia harus tenang sejenak lalu mengucapkan zikir rukuk, dan kedua, jika dia baru menyadari hal tersebut setelah keluar dari posisi rukuk, maka salatnya dihukumi sah.
Masalah 645) Seseorang yang karena sakit atau sebab lain tidak mampu mengucapkan tiga kali bacaan “سُبْحَانَ الله (Mahasuci Allah)” dalam keadaan rukuknya, maka cukup baginya untuk mengucapkannya satu kali, dan jika dia hanya mampu sesaat berada dalam posisi rukuk, maka ihtiyath wajib baginya untuk mulai mengucapkan zikirnya pada waktu yang sesaat tersebut dan menyelesaikannya ketika bergerak untuk mengangkat kepala dari rukuk.
Masalah 646) Setelah selesai membaca zikir rukuk, wajib bagi mushalli untuk berdiri dengan tegak, dan baru bergerak ke arah sujud ketika tubuh telah berada dalam keadaan tenang. Jika dengan sengaja dia telah bergerak ke arah sujud sebelum berdiri tegak atau sebelum badan tenang, maka salatnya dihukumi batal.
Masalah 647) Apabila mushalliluparukukdanteringat sebelum sampai pada sujud pertama, maka wajib baginya untuk bangkit kembali lalu melakukan rukuknya dari keadaan berdiri. Jika dia telah melakukan rukuknya ketika tubuh masih dalam keadaan membungkuk, hal ini dianggap tidak mencukupi. Jika dia mencukupkan diri dengan rukuk seperti ini, maka salatnya dihukumi batal.
Masalah 648) Apabiladia teringat setelah sampai pada sujud kedua, maka salatnya batal (karena berarti dia telah meninggalkan satu rukun dan memasuki rukun selanjutnya).
Masalah 649) Apabiladia teringat sebelum sampai pada sujud kedua (yaitu pada sujud pertama atau setelahnya dan sebelum memasuki sujud kedua), maka dia harus bangkit dan berdiri lalu melakukan rukuknya, kemudian melanjutkan dengan dua sujud dan menyelesaikan salat. Tetapi setelah salat, berdasarkan ihtiyath wajib dia harus melakukan dua sujud sahwi untuk sujud yang dia lakukan lebih dari yang seharusnya.
Masalah 650) Dianjurkansebelum rukukmengucapkan takbir dalam keadaan berdiri sebelum rukuk. Menekan lutut ke belakang jika mushalli laki-laki dan tidak menekan lutut ke belakang jika mushalli adalah wanita. Tidak menundukkan kepala tetapi menyejajarkannya dengan punggung. Menyandarkan telapak tangan pada kedua lutut. Memandang ke antara dua kaki. Mengucapkan salawat sebelum atau sesudah membaca zikir rukuk.
Mengucapkan “سَمِعَ اللهُ لِمَن حَمِدَهُ” setelah mengangkat kepala dan berdiri dari rukuk ketika tubuh telah berada dalam keadaan tenang.
Masalah 651) Dianjurkanbagi kaum wanita untukmeletakkan tangan di atas lutut apabila mushalli adalah wanita.