Masalah 652) Setelah rukuk pada setiap rakaat salat, baik salat wajib ataupun mustahab, wajib bagi mushalli untuk melakukan sujud. Yang dimaksud dengan sujud adalah meletakkan dahi di permukaan tanah dengan khudhu’ (merendahkan diri).
Masalah 653) Dua sujud yang terdapat pada setiap rakaat merupakan rukun salat, dengan artian bahwa jika mushalli meninggalkan keduanya atau menambahkan dua sujud lain padanya, baik hal tersebut dilakukan secara sengaja ataupun lupa, akan menyebabkan salatnya batal.
Masalah 654) Apabila mushalli sengaja menambahkan satu sujud atau menguranginya, maka salat menjadi batal,
Masalah 655) Jika hal tersebut dilakukan karena ketidaksengajaan, salat tidak akan menjadi batal, tetapi memiliki hukum-hukum yang nantinya akan dijelaskan.
Masalah 656) Pada saat sujud terdapat tujuh anggota tubuh yang harus diletakkan di atas permukaan tanah. Ketujuh anggota tubuh tersebut adalah: 1. Dahi, 2 dan 3. Dua telapak tangan, 4 dan 5. Kedua ujung lutut, 6 dan 7. Dua ujung ibu jari kaki.
Masalah 657) Apabila dahi tidak diletakkan pada tempat sujud entah karena sengaja atau lupa maka ia tidak sujud; meski enam anggota sujud lainnya (dua telapak tangan, dua lutut, dua ibu jari kaki) diletakkan di atas tempat sujud; namun apabila dahi diletakkan di atas tempat sujud dan anggota sujud lain tidak diletakkan di atas tempat sujud atau lupa membaca dzikir maka sujudnya tetap sah.
Masalah 658) Tidak bermasalahmeletakkan kedua tangan pada saat salat di atas tegel atau ubin yang memiliki lobang-lobang kecil.
Masalah 659) Demikian jugatidak bermasalahapabila pada saat sujud selain meletakkan ujung kedua ibu jari kaki, mushalli juga meletakkan sebagian dari jemari kaki di atas permukaan bumi.
Masalah 660) Seseorang yang tidak mampu meletakkan dahinya ke permukaan tanah, maka wajib baginya untuk membungkuk semampunya dan meletakkan turbah atau sesuatu lain yang diperbolehkan untuk sujud pada tempat yang tinggi lalu meletakkan dahi di atasnya sehingga dikatakan telah melakukan sujud, tetapi kedua telapak tangan, kedua ujung lutut dan kedua ibu jari kaki harus diletakkan secara wajar pada permukaan tanah—jika hal tersebut memungkinkan. Apabila tidak ada sesuatu yang bisa digunakan untuk meletakkan turbah, maka turbah tersebut harus diangkat dengan tangan lalu meletakkan dahi di atasnya.
Masalah 661) Seseorang yang tidak bisa melakukan sujud di atas tempat sujud yang tinggi, maka dia harus mengganti sujudnya dengan isyarat kepala. Jika dia tidak mampu melakukan hal tersebut, maka dia harus menggantinya dengan isyarat mata.
Masalah 662) Seseorang yang karena kondisi jasmaninya membuat ia tidak mampu meletakkan ketujuh anggota sujudnya pada permukaan tanah dan menggunakan kursi roda, apabila dia bisa meletakkan turbah di atas pegangan kursi roda atau sesuatu yang lain seperti bantal atau meja kecil dan bisa sujud di atasnya, maka dia harus melakukan sujudnya dengan cara ini dan salatnya dihukumi sah. Pada selain keadaan ini, dia bisa melakukan dengan cara apapun semampunya meskipun melakukan rukuk dan sujud dengan isyarat, dan salatnya tetap dihukumi sah.
Masalah 663) Jika seseorang melakukan salatnya di atas tanah yang berlumpur, namun tubuh dan pakaian yang berlumpur membuatnya kesulitan, maka dia bisa melakukan sujudnya dengan isyarat kepala dalam keadaan berdiri dan melakukan tasyahud dengan berdiri pula.
Masalah 664) Zikir wajib dalam sujud adalah membaca “سُبْحَانَ رَبیِّ الأَعْلَی وَ بِحَمْدِهِ” sebanyak satu kali, atau membaca “سُبْحَانَ اللهِ” sebanyak tiga kali. Jika menggantinya dengan zikir-zikir lainnya seperti “الحَمْدُ لِلَّهِ” atau “اللهُ اَکْبَر“ dan selainnya, dengan jumlah yang sama, maka hal ini telah dianggap mencukupi.
Masalah 665) Dalam sujud pada saat mengucapkan zikir wajib, tubuh mushalli wajib berada dalam keadaan tenang, bahkan ketika tengah membaca zikir dengan tujuan sunnah, seperti ketika mengulang bacaan “سُبْحَانَ رَبیِّ الأَعْلَی وَ بِحَمْدِهِ” dan sejenisnya, ihtiyath wajib dia tetap harus menjaga tubuhnya berada dalam keadaan tenang.
Masalah 666) Apabila secara sengaja dia membaca zikirnya sebelum dahi sampai pada permukaan tanah dan sebelum tubuh berada dalam keadaan tenang, namun menyadari hal ini pada saat sujud, maka wajib baginya untuk mengulang bacaan zikirnya ketika tubuh telah berada dalam keadaan tenang.
Masalah 667) Jika dia menyadari hal ini setelah mengangkat kepala dari sujud, sebelum dahi sampai pada permukaan tanah dan sebelum tubuh berada dalam keadaan tenang, dan membaca dzikir atau sebelum selesainya dzikir ia mengangkat kepalanya, maka salatnya dihukumi sah.
Masalah 668) Jika seseorang melakukan sujud pada permukaan kasur dan sejenisnya ketika tubuh tidak akan tenang pada saat-saat awal namun setelah itu akan menjadi tenang, maka melakukan sujud padanya tidaklah bermasalah.
Masalah 669) Apabila mushalli secara sengaja mengangkat salah satu dari anggota sujud dari permukaan tanah pada saat membaca zikir sujud, maka salatnya menjadi batal, tetapi jika dia mengangkat anggota sujud lain selain dahi dari permukaan tanah dan meletakkannya kembali pada saat tidak sedang membaca zikir, maka hal ini tidaklah bermasalah.
Masalah 670) Apabila secara tidak sengaja mushalli mengangkat dahi dari permukaan tanah sebelum selesainya bacaan zikir sujud, maka dia tidak bisa meletakkannya kembali ke permukaan tanah dan hal tersebut harus dihitung sebagai satu sujud.
Masalah 671) Apabila dalam kondisi sujud, dahi diletakkan di tempat sujud dan secara tidak sengaja terangkat dari permukaan tanah maka dia harus meletakkannya kembali ke permukaan tanah lalu membaca zikir dan ini terhitung sebagai satu sujud.
Masalah 673) Pada saat sujud, tempat antara dahi dan tempat kedua ujung lutut dan kedua ujung jari kaki tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah seukuran lebih dari empat jari rapat.
Masalah 674) Turbah atau sesuatu yang lain yang digunakan untuk melakukan sujud harus berada dalam keadaan suci, tetapi apabila turbah diletakkan di atas permadani yang najis atau salah satu sisinya najis dan dahi diletakkan pada sisi yang lainnya, maka hal ini tidaklah bermasalah.
Masalah 675) Antara dahi dan sesuatu yang digunakan untuk sujud diharuskan tidak terdapat penghalang, karena itu apabila terdapat penghalang pada pertengahannya, seperti rambut atau keadaannya sangat kotor sehingga dahi tidak sampai ke turbah dan sejenisnya, maka sujud dan salat dihukumi batal.
Masalah 676) Apabila pada saat melakukan sujud mushalli menyadari bahwa dahinya tidak menyentuh turbah karena adanya penghalang seperti cadar, jilbab, kerudung dan sejenisnya, maka wajib baginya untuk menggerakkan dahinya dari permukaan tanah untuk meletakkannya di permukaan tanah tanpa harus mengangkat kepalanya. Jika dia mengangkat kepalanya karena ketidaktahuan terhadap masalah atau lupa dan dia melakukan hal ini hanya pada salah satu dari kedua sujudnya dalam satu rakaat, maka salatnya (masih) dihukumi benar, dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengulang salatnya. Tetapi jika dia lakukan hal tersebut dengan sepengetahuannya dan kesengajaannya atau terjadi pada kedua sujud dalam satu rakaat, maka salatnya menjadi batal, dan dia wajib untuk mengulangnya.
Masalah 677) Dahi harus diletakkan di atas sesuatu yang diperbolehkan untuk melakukan sujud.
Masalah 678) Apabila ada bercak di atas turbah sehingga menjadi penghalang antara dahi dan turbah atau ada penghalang lainnya, sujud dan salatnya batal.
Masalah 679) Pada rakaat pertama dan juga pada rakaat ketiga dari salat-salat empat rakaat, berdasarkan ihtiyath wajib, mushalli harus duduk terlebih dahulu seusai melakukan sujud kedua, setelah itu baru bangkit untuk melakukan rakaat berikutnya.