Benda-benda yang Diperbolehkan Sujud di Atasnya

Masalah 680) Sujud untuk salat, wajib dilakukan di atas tanah atau tanaman yang tumbuh dari tanah tetapi bukan merupakan makanan seperti batu, tanah, kayu, daun-daun tumbuhan dan sepertinya. Sujud di atas benda-benda yang merupakan bahan makanan atau pakaian meskipun dia tumbuh dari dalam tanah, seperti kapas, gandum dan benda-benda tambang yang tidak tergolong dari jenis tanah seperti metal, kaca dan sebagainya adalah tidak sah.

Masalah 681)  Melakukan sujud di atas batu marmer dan batu-batu lain yang digunakan untuk bangunan dan untuk memperindah bangunan adalah benar, demikian pula melakukan sujud di atas akik, firuz, mutiara dan sebagainya, meskipun berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya tidak melakukan sujud di atas kelompok yang disebutkan terakhir.

Masalah 682) Melakukan sujud di atas benda-benda yang tumbuh dari tanah dan hanya merupakan makanan bagi hewan seperti rerumputan dan jerami adalah benar.

Masalah 683) Melakukan sujud di atas daun hijau teh berdasarkan ihtiyath wajib adalah tidak sah, tetapi melakukan sujud di atas daun kopi yang daun itu sendiri tidaklah bisa digunakan sebagai makanan, adalah sah.

Masalah 684) Sujud di atas bunga yang bukan merupakan bahan makanan dan juga sujud pada tanaman obat yang tumbuh dari tanah dan hanya digunakan untuk mengobati penyakit, seperti bunga violet adalah benar. Tetapi sujud pada tanaman yang kadangkala dikonsumsi pula pada kasus-kasus di luar pengobatan karena adanya khasiat obat di dalamnya seperti selasih dan sejenisnya adalah tidak sah.

Masalah 685) Tanaman-tanaman yang pada sebagian wilayah atau pada sebagian masyarakat digunakan sebagai bahan makanan, tetapi tidak bagi wilayah lainnya, dimasukkan dalam golongan makanan, dan penggunaannya untuk sujud adalah tidak sah.

Masalah 686)  Melakukan sujud di atas batu bata, genteng, kapur, gips atau semen adalah benar.

Masalah 687) Sujud di atas kertas yang terbuat dari kayu dan tanaman—selain katun dan kapas—adalah benar.

Masalah 688) Apabila seseorang tidak memiliki sesuatu yang dibenarkan untuk melakukan sujud, atau hawa yang panas atau dingin telah menyebabkan ketidakmampuannya untuk melakukan sujud di atasnya, dan dia memiliki baju yang terbuat dari katun, kapas atau sesuatu dari jenis katun dan kapas, maka dia harus bersujud di atasnya, dan ihtiyath wajib selama dia masih bisa melakukan sujudnya di atas baju yang terbuat dari katun dan kapas, hendaknya tidak melakukan sujud di atas baju yang terbuat dari bahan selain ini dan apabila dia tidak memilikinya, maka ihtiyath wajib baginya untuk bersujud di atas punggung tangannya.

Masalah 689) Apabila seseorang kehilangan sesuatu yang digunakan untuk sujud pada pertengahan salatnya dan tidak ada sesuatu dalam jangkauannya yang bisa digunakan untuk sujud sementara waktu salat masih leluasa, maka dia wajib membatalkan salatnya, namun jika waktu telah sempit, maka dia harus melakukan urutan-urutan sebagaimana yang telah dikatakan pada masalah-masalah sebelumnya.

Masalah 690) Seseorang bisa melakukan sujudnya di atas permadani pada situasi yang mengharuskannya untuk melakukan taqiyah, dan tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan salatnya di tempat lain. Tetapi jika di tempat tersebut dia bisa melakukan sujudnya di atas tikar, batu dan sejenisnya tanpa kesulitan, maka berdasarkan ihtiyath wajib dia harus melakukan sujudnya di atas benda-benda tersebut.

Masalah 691) Jika turbah menempel pada dahi pada saat melakukan sujud pertama, maka dia harus melepaskan turbah tersebut dari dahinya untuk sujud keduanya. Jika dia melakukan sujud keduanya tanpa melepaskan turbah tersebut dari dahinya, maka keabsahannya bermasalah (mahallul isykal).

Masalah 692) Sujud yang paling baik adalah sujud yang dilakukan di atas tanah dan pada permukaan bumi yang hal ini menunjukkan khudhu’ dan khusyuk  di hadapan Allah Swt, dan tidak ada tanah yang lebih mulia untuk sujud daripada turbah Imam Husain as.

Masalah 693)  Sebagian dari hal-hal yang mustahab dilakukan dalam sujud:

  1. Mengucapkan takbir sebelum sujud dan ketika tubuh telah dalam keadaan tenang
  2. Mengucapkan “اَستَغفِرُ اللهَ رَبیِّ وَ اَتُوبُ إِلَیهِ di antara dua sujud ketika tubuh telah dalam keadaan tenang
  3. Memanjangkan sujud dan mengucapkan zikir serta doa-doa untuk hajat-hajat dunia dan akhirat, serta membaca salawat di dalamnya
  4. Setelah sujud, duduk di atas paha kiri dan meletakkan permukaan kaki kanan di atas telapak kaki kiri.

Masalah 694) Membaca al-Quran di dalam sujud adalah makruh (yaitu memiliki pahala yang lebih sedikit).

Masalah 695) Melakukan sujud untuk selain Allah Swt adalah haram. Dengan demikian, sebagian masyarakat yang meletakkan dahinya di makam para imam as, apabila mereka melakukannya dengan tujuan untuk melakukan sujud syukur kepada Allah Swt, maka hal ini tidaklah bermasalah, tetapi jika mereka melakukannya dengan tujuan selain ini, maka haram hukumnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta