Masalah 709) Pada rakaat kedua dari seluruh salat, demikian juga pada rakaat ketiga dari salat Magrib dan rakaat keempat salat Zuhur, Asar dan Isya, setelah melakukan sujud kedua, mushalli harus duduk dan mengucapkan kalimat yang nantinya akan dikatakan dalam zikir tasyahud, setelah tubuh berada dalam keadaan tenang. Dan amalan ini dinamakan dengan tasyahud.
Masalah 710) Bilamana seseorang pada tempat yang berlumpur, apabila badan dan pakaian terkena lumpur akan menimbulkan kesulitan baginya, maka ia dapat membaca tasyahhud dalam kondisi berdiri.
Masalah 711) Zikir wajib yang dibaca pada saat tasyahud adalah:
“اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِیكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَی محمد وَ آلِ محمد”
Masalah 712) Sebelum mengucapkan kalimat di atas, mustahab untuk mengucapkan “اَلحَمدُ للهِ” atau mengucapkan “بِسمِ اللهِ وَ بِاللهِ وَ اَلحَمدُ لله وَ خَیرُ الاَسمَاءِ لِلَّهِ“, demikian juga setelah membaca salawat, mustahab untuk membaca “وَ تَقَبّلْ شَفَاعَتُهُ وَ ارْفَعْ دَرَجَتَهُ“
Masalah 713) Tidak ada masalahmenghentikan ucapan pada kata Muhammad saw dalam kalimat “اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلیَ محمد” pada tasyahud, kemudian melanjutkan dengan membaca “وَ آلِ محمد” selama tidak merusak kesatuan kalimat.
Masalah 714) Salat dan termasuk di antaranya tasyahud , sebagaimana yang dijelaskan oleh para fakih Syiah, dikerjakan dan tiada yang ditambahkan padanya; meski ucapan hak dan benar seperti kesaksian terhadap wilayah Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as.
Masalah 715) Jika pada saat berdiri untuk rakaat ketiga dan sebelum rukuk dia teringat belum membaca tasyahud, maka dia harus duduk dan membaca tasyahudnya, lalu berdiri dan membaca apa yang harus dia baca dalam rakaat tersebut kemudian menyelesaikan salat. Tetapi, berdasarkan ihtiyath mustahab, seusai salat, dia hendaknya melakukan dua sujud sahwi karena telah berdiri bukan pada tempatnya.
Masalah 716) Apabila dia teringat ketika berada pada rukuk rakaat ketiga atau setelahnya, maka dia harus menyelesaikan salatnya dan setelah salam melakukan dua sujud sahwi untuk tasyahud yang lupa dia lakukan, dan berdasarkan ihtiyath wajib sebelum melakukan sujud sahwi, dia juga harus mengqadha tasyahud yang dilupakannya.