Masalah 744) Terdapat 12 halyang membatalkan salat, antara lain:
- Hilangnya salah satu dari sesuatu yang harus diperhatikan dalam salat (seperti penutup wajib atau ketidakgasaban tempat salat)
- Telah batalnya wudu
- Melakukan salat dengan membelakangi arah kiblat
- Bercakap
- Tertawa
- Menangis
- Merusak keadaan salat seperti bertepuk tangan dan melompat
- Makan dan minum
- Terjadinya keraguan-keraguan yang membatalkan salat seperti keraguan pada salat-salat dua rakaat atau tiga rakaat
- Menambah atau mengurangi rukun seperti menambah atau mengurangi jumlah rukuk
- Berkata amin setelah bacaan al-Fatihah.
- Melipat tangan di atas dada
Masalah 745) Hal-hal yang membatalkan salat disebut juga dengan ”mubthilat” salat.
Masalah 746) Apabila pada pertengahan salat, salah satu dari hal-hal yang harus diperhatikan dalam salat telah tiada, misalnya ketika tengah melakukan salat, mushalli menyadari bahwa tempat salatnya adalah gasab atau dia tidak memiliki penutup wajib, maka salatnya batal.
Masalah 747) Apabila pada pertengahan salat terjadi salah satu hal yang membatalkan wudu (atau mandi) seperti tidur, buang air kecil dan sebagainya, maka salatnya batal.
Masalah 748) Jika mushalli secara sengaja membalikkan wajah dan tubuhnya dari arah kiblat, baik secara bersamaan ataupun terpisah, sehingga dia dengan mudah bisa melihat ke kiri dan kanan, maka salat menjadi batal. Apabila dia melakukan hal ini secara tidak sengaja, berdasarkan ihtiyath wajib salatnya juga menjadi batal, tetapi jika dia hanya menolehkan wajahnya sedikit ke kedua arah, salatnya tidak dihukumi batal.
Masalah 749) Apabila mushalli bercakap di dalam salat secara sengaja, meskipun hanya satu kata, maka hal ini akan membatalkan salat.
Masalah 750) Mengeraskan suara ketika membaca ayat atau zikir salat untuk mengingatkan orang lain, jika hal ini tidak menyebabkan keluar dari keadaan salat, maka tidaklah bermasalah, dengan syarat qiraah (al-Fatihah dan surah) serta zikir-zikir tersebut dia ucapkan dengan tujuan qiraah dan zikir.
Masalah 751) Apabila seseorang memberikan salam kepada sekelompok orang dengan mengucapkan “اَلسَّلاَمُ عَلَیکُم جَمِیعًا“ dan salah satu dari mereka tengah melakukan salat, jika orang lain telah memberikan jawaban atas salam tersebut, maka mushalli tidak boleh menjawabnya.
Masalah 752) Memberikan jawaban pada tahiyyat yang tidak berformat salam adalah tidak diperbolehkan, tetapi di luar salat, jika terdapat sebuah perkataan yang dalam pandangan umum tergolong sebagai tahiyyat, maka ihtiyath (wajib) untuk menjawabnya.
Masalah 753) Membalas salam seorang anak mumayyiz (belum mencapai usia balig, tetapi telah mempunyai kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan buruk), baik laki-laki ataupun perempuan, adalah wajib, sebagaimana halnya membalas salam untuk laki-laki dan wanita dewasa.
Masalah 754) Apabila seseorang mendengar salam tetapi dia tidak membalas salam tersebut karena lupa atau karena sebab lain hingga terdapat jarak waktu yang mengantarainya, jika penundaannya tersebut sampai pada batasan tidak tergolong sebagai membalas salam, maka membalas salam menjadi tidak wajib.
Masalah 755) Seseorang yang memberi salam dengan menggunakan kata “Salam” sebagai pengganti dari “Assalamualaikum” apabila secara umum hal tersebut menunjukkan pada salam, maka membalasnya adalah wajib.
Masalah 756) Apabila seseorang memberikan salam beberapa kali dalam sekali waktu, maka satu kali jawaban telah mencukupi. Apabila beberapa orang memberikan salam dalam sekali waktu, memberikan satu jawaban dalam bentuk yang meliputi keseluruhan mereka (seperti salamun ‘alaikum) dan dengan tujuan menjawab salam mereka semua, telah dianggap mencukupi.
Masalah 757) Tertawa dengan bersuara (yakni terbahak-bahak) akan membatalkan salat.
Masalah 758) Menangis dengan suara dan sengaja untuk urusan duniawi maka salatnya batal namun tidak ada masalah apabila ia menangis karena takut kepada Allah Swt atau untuk urusan ukhrawi bahkan menangis yang demikian merupakan sebaik-baik amalan.
Masalah 759) Melakukan sesuatu yang merusak keadaan dan bentuk salat seperti bertepuk tangan atau melompat akan membatalkan salat.
Masalah 760) Apabila mushalli sedikit menggerakkan tangan, mata atau alisnya pada pertengahan salat untuk memberitahukan sesuatu pada orang lain atau untuk menjawab pertanyaannya, jika hal ini tidak bertentangan dengan ketenangan dan keadaan salat, maka tidak akan membatalkan salat.
Masalah 761) Menutup kedua mata dalam salat tidak menjadi penghalang syar’i (dan tidak akan membatalkan salat), meskipun makruh.
Masalah 762) Mengusapkan kedua tangan ke wajah setelah qunut pada saat salat adalah makruh, tetapi tidak membatalkan salat.
Masalah 763) Mukalaf tidak diperbolehkan menampakkan hasad, dengki dan permusuhannya dengan selainnya tetapi hal ini bukan merupakan hal-hal yang akan membatalkan salat.
Masalah 764) Mengurangi dan menambah rukun salat secara sengaja atau tidak, seperti mengurangi atau menambah rukuk, akan membatalkan salat.
Masalah 765) Mengucapkan amin setelah bacaan al-Fatihah tidak diperbolehkan dan akan membatalkan salat; namun tidak ada masalah apabila dilakukan karena taqiyyah.
Hal-hal yang Membatalkan Salat
Masalah 744) Terdapat 12 halyang membatalkan salat, antara lain:
- Hilangnya salah satu dari sesuatu yang harus diperhatikan dalam salat (seperti penutup wajib atau ketidakgasaban tempat salat)
- Telah batalnya wudu
- Melakukan salat dengan membelakangi arah kiblat
- Bercakap
- Tertawa
- Menangis
- Merusak keadaan salat seperti bertepuk tangan dan melompat
- Makan dan minum
- Terjadinya keraguan-keraguan yang membatalkan salat seperti keraguan pada salat-salat dua rakaat atau tiga rakaat
- Menambah atau mengurangi rukun seperti menambah atau mengurangi jumlah rukuk
- Berkata amin setelah bacaan al-Fatihah.
- Melipat tangan di atas dada
Masalah 745) Hal-hal yang membatalkan salat disebut juga dengan ”mubthilat” salat.
Masalah 746) Apabila pada pertengahan salat, salah satu dari hal-hal yang harus diperhatikan dalam salat telah tiada, misalnya ketika tengah melakukan salat, mushalli menyadari bahwa tempat salatnya adalah gasab atau dia tidak memiliki penutup wajib, maka salatnya batal.
Masalah 747) Apabila pada pertengahan salat terjadi salah satu hal yang membatalkan wudu (atau mandi) seperti tidur, buang air kecil dan sebagainya, maka salatnya batal.
Masalah 748) Jika mushalli secara sengaja membalikkan wajah dan tubuhnya dari arah kiblat, baik secara bersamaan ataupun terpisah, sehingga dia dengan mudah bisa melihat ke kiri dan kanan, maka salat menjadi batal. Apabila dia melakukan hal ini secara tidak sengaja, berdasarkan ihtiyath wajib salatnya juga menjadi batal, tetapi jika dia hanya menolehkan wajahnya sedikit ke kedua arah, salatnya tidak dihukumi batal.
Masalah 749) Apabila mushalli bercakap di dalam salat secara sengaja, meskipun hanya satu kata, maka hal ini akan membatalkan salat.
Masalah 750) Mengeraskan suara ketika membaca ayat atau zikir salat untuk mengingatkan orang lain, jika hal ini tidak menyebabkan keluar dari keadaan salat, maka tidaklah bermasalah, dengan syarat qiraah (al-Fatihah dan surah) serta zikir-zikir tersebut dia ucapkan dengan tujuan qiraah dan zikir.
Masalah 751) Apabila seseorang memberikan salam kepada sekelompok orang dengan mengucapkan “اَلسَّلاَمُ عَلَیکُم جَمِیعًا“ dan salah satu dari mereka tengah melakukan salat, jika orang lain telah memberikan jawaban atas salam tersebut, maka mushalli tidak boleh menjawabnya.
Masalah 752) Memberikan jawaban pada tahiyyat yang tidak berformat salam adalah tidak diperbolehkan, tetapi di luar salat, jika terdapat sebuah perkataan yang dalam pandangan umum tergolong sebagai tahiyyat, maka ihtiyath (wajib) untuk menjawabnya.
Masalah 753) Membalas salam seorang anak mumayyiz (belum mencapai usia balig, tetapi telah mempunyai kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan buruk), baik laki-laki ataupun perempuan, adalah wajib, sebagaimana halnya membalas salam untuk laki-laki dan wanita dewasa.
Masalah 754) Apabila seseorang mendengar salam tetapi dia tidak membalas salam tersebut karena lupa atau karena sebab lain hingga terdapat jarak waktu yang mengantarainya, jika penundaannya tersebut sampai pada batasan tidak tergolong sebagai membalas salam, maka membalas salam menjadi tidak wajib.
Masalah 755) Seseorang yang memberi salam dengan menggunakan kata “Salam” sebagai pengganti dari “Assalamualaikum” apabila secara umum hal tersebut menunjukkan pada salam, maka membalasnya adalah wajib.
Masalah 756) Apabila seseorang memberikan salam beberapa kali dalam sekali waktu, maka satu kali jawaban telah mencukupi. Apabila beberapa orang memberikan salam dalam sekali waktu, memberikan satu jawaban dalam bentuk yang meliputi keseluruhan mereka (seperti salamun ‘alaikum) dan dengan tujuan menjawab salam mereka semua, telah dianggap mencukupi.
Masalah 757) Tertawa dengan bersuara (yakni terbahak-bahak) akan membatalkan salat.
Masalah 758) Menangis dengan suara dan sengaja untuk urusan duniawi maka salatnya batal namun tidak ada masalah apabila ia menangis karena takut kepada Allah Swt atau untuk urusan ukhrawi bahkan menangis yang demikian merupakan sebaik-baik amalan.
Masalah 759) Melakukan sesuatu yang merusak keadaan dan bentuk salat seperti bertepuk tangan atau melompat akan membatalkan salat.
Masalah 760) Apabila mushalli sedikit menggerakkan tangan, mata atau alisnya pada pertengahan salat untuk memberitahukan sesuatu pada orang lain atau untuk menjawab pertanyaannya, jika hal ini tidak bertentangan dengan ketenangan dan keadaan salat, maka tidak akan membatalkan salat.
Masalah 761) Menutup kedua mata dalam salat tidak menjadi penghalang syar’i (dan tidak akan membatalkan salat), meskipun makruh.
Masalah 762) Mengusapkan kedua tangan ke wajah setelah qunut pada saat salat adalah makruh, tetapi tidak membatalkan salat.
Masalah 763) Mukalaf tidak diperbolehkan menampakkan hasad, dengki dan permusuhannya dengan selainnya tetapi hal ini bukan merupakan hal-hal yang akan membatalkan salat.
Masalah 764) Mengurangi dan menambah rukun salat secara sengaja atau tidak, seperti mengurangi atau menambah rukuk, akan membatalkan salat.
Masalah 765) Mengucapkan amin setelah bacaan al-Fatihah tidak diperbolehkan dan akan membatalkan salat; namun tidak ada masalah apabila dilakukan karena taqiyyah.