Masalah 766) Terdiri dari 23 bagian: 8 bagian merupakan keraguan-keraguan yang membatalkan salat, 6 bagian merupakan keraguan-keraguan yang tidak boleh diperhatikan dan 9 bagian lainnya merupakan keraguan-keraguan yang dibenarkan.
Masalah 767) Ragu-ragu yang membatalkan salat adalah sebagai berikut:
- Ragu dalam rakaat salat pada salat dua rakaat, seperti salat subuh dan salatnya musafir
- Ragu dalam rakaat salat pada salat tiga rakaat (salat Magrib)
- Ragu pada salat empat rakaat, jika satu sisi keraguan adalah satu, misalnya ragu telah melakukan satu rakaat ataukah tiga rakaat
- Ragu pada salat empat rakaat sebelum selesainya sujud kedua jika satu sisi keraguannya adalah dua, seperti ragu pada dua atau tiga rakaat sebelum selesainya sujud kedua
- Ragu antara dua dan lima atau lebih dari lima
- Ragu antara dua dan lima atau lebih dari enam
- Ragu antara empat, enam atau lebih dari enam
- Ragu dalam jumlah rakaat salat dan sama sekali tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dia lakukan
Masalah 768) Keragu-keraguan yang tidak perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Ragu setelah melewati tempatnya, seperti setelah memasuki rukuk ragu dalam bacaan al-Fatihah atau surah
- Ragu setelah salam
- Ragu setelah lewat dari waktu salat
- Keraguan peragu yang berlebihan yaitu seseorang yang memiliki keraguan yang berlebihan
- Keraguan imam dan makmum
- Ragu dalam salat-salat mustahab
Masalah 769) Apabila setelah beberapa tahun lamanya seseorang meragukan salatnya sah ataukah tidak, maka dia tidak perlu mengindahkan keraguannya (karena tidak bisa mengindahkan keraguan yang terjadi setelah pelaksanaan).
Masalah 770) Peragu (seseorang yang berlebihan dalam keraguan) harus menganggap dirinya telah melakukan apa yang diragukannya, kecuali pada keraguan yang membatalkan salat, yang dalam hal ini dia harus menganggap belum melakukannya tanpa membedakan antara rakaat, perbuatan dan bacaan salat (misalnya apabila dia ragu telah rukuk dan sujud ataukah belum, maka dia harus menganggap telah melakukannya, meskipun dia belum melewati tempatnya, tetapi apabila dia ragu salat subuh yang dilakukannya adalah dua rakaat ataukah tiga rakaat, maka dia harus menganggapnya telah melakukannya sebanyak dua rakaat.
Masalah 771) Ragu dalam perbuatan dan bacaan pada salat-salat nafilah mempunyai hukum yang sama dengan keraguan-keraguan dalam salat-salat wajib yaitu apabila belum melewati tempatnya harus memperhatikan dan melakukannya, sedangkan jika telah melewati tempatnya tidak perlu mengindahkannya (misalnya apabila ragu dalam bacaan al-Fatihah atau rukuk, jika belum melewati tempatnya maka harus melakukannya dan apabila telah melewati tempatnya maka tidak perlu mengindahkannya).