Keraguan-keraguan yang dibenarkan

Masalah 772) Raguterkait dengan jumlah rakaat salat empat rakaat dapat dibenarkan dalam 9 bentuk, antara lain:

  1. Ragu antara dua dan tiga rakaat setelah mengangkat kepala dari sujud kedua
  2. Ragu antara dua dan empat rakaat setelah mengangkat kepala dari sujud kedua
  3. Ragu antara dua, tiga dan empat rakaat setelah mengangkat kepala dari sujud kedua
  4. Ragu antara empat dan lima rakaat setelah mengangkat kepala dari sujud kedua
  5. Ragu antara tiga dan empat rakaat pada tempat yang mana saja dari salat
  6. Ragu antara empat dan lima dalam keadaan berdiri
  7. Ragu antara tiga dan lima rakaat dalam keadaan berdiri
  8. Ragu antara tiga, empat dan lima rakaat dalam keadaan berdiri
  9. Ragu antara lima dan enam rakaat dalam keadaan berdiri

Masalah 773) Jumlah rakaat salat ihtiyath (yang dilakukan ketika mengalami keraguan dalam rakaat salat) dihitung berdasarkan kemungkinan kurangnya jumlah rakaat dalam salat, karena itu pada keraguan antara dua dan empat, wajib untuk melakukan salat dua rakaat dan pada keraguan antara tiga dan empat rakaat, wajib untuk melakukan satu rakaat salat ihtiyath  berdiri atau dua rakaat salat dengan duduk.

Masalah 774) Apabila mushalli secara sengaja mengucapkan zikir-zikir salat, ayat-ayat al-Quran atau doa-doa qunut dengan ucapan yang salah, tidak ada kewajiban untuk melakukan sujud sahwi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta