Masalah 815) Tolok ukur batas tarakhkhush adalah terdengarnya suara azan dari bagian akhir (ujung) kota dari arah keluar atau masuknya musafir.
Masalah 816) Apabila seseorang sampai pada suatu tempat ia mendengar suara namun tidak dapat ditentukan apakah itu suara azan atau tidak maka berdasarkan ihtiyath wajib entah ia harus menggabung antara salat tamam dan salat qashar atau bersabar sampai ia melintasi batas tarakhkhush.
Masalah 817) Seseorang yang selama masih dalam lingkup kampung dan batas tarakhkhush, maka dari sisi pelaksanaan salat, ia belum bisa dikategorikan sebagai musafir dan salatnya harus dikerjakan sempurna. Masalah 818) Seseorang yang selama masih dalam lingkup batas tarakhkhush satu kampung dimana ia berniat untuk tinggal selama sepuluh hari, berdasarkan prinsip ihtiyath wajib ia harus menggabung antara salat tamam dan salat qashar atau bersabar sampai ia melintasi batas tarakhkhush dan memasuki tempat tujuan. Demikian juga seseorang yang di suatu tempat dalam kondisi ragu, tiga puluh hari berdiam di tempat itu, maka berdasarkan prinsip ihtiyath wajib ia harus menggabung antara salat tamam dan salat qashar atau bersabar sampai ia melintasi batas tarakhkhush.