Hukum-hukum Salat Musafir

Masalah 848) Seseorang yang tahu bahwa ia adalah seorang musafir dan harus memendekkan salatnya maka apabila dengan sengaja ia mengerjakan salat secara tamam maka salatnya batal. Dan juga apabila ia lupa bahwa salat musafir itu harus qasar dan ia mengerjakannya secara tamam maka ia harus mengerjakan kembali salatnya itu dan apabila ia ingat setelah waktunya berlalu maka ia, berdasarkan prinsip kehati-hatian, harus meng-qadhanya.

Masalah 849) Seseorang yang tidak tahu bahwa seorang musafir harus mengerjakan salat qasar namun ia mengerjakannya secara tamam maka salatnya sah.

Masalah 850) Seseorang yang tahu bahwa seorang musafir harus mengerjakan salat qasar apabila tidak mengetahuinya secara detil misalnya ia tidak tahu bahwa dalam perjalan 8 farsakh salat harus diqasar kemudian ia mengerjakannya secara sempurna (tamam) maka berdasarkan prinsip ihtiyath, ia harus mengerjakan kembali apabila masih pada waktunya (dengan niat ada’an) dan meng-qadhanya apabila telah lewat waktunya.

Masalah 851) Seseorang yang harus mengerjakan salat secara tamam namun melakukannya dengan qasar maka bagaimanapun salatnya batal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta