Hukum Seputar Kota-kota Besar

Masalah 847) Tidak ada perbedaan dalam hukum-hukum musafir, niat watandan niat iqamah sepuluh hari di antara kota-kota besar dan kota-kota biasa dan bahkan dengan berniat untuk tinggal secara permanen (tawaththun) di sebuah kota besar tanpa menentukan kawasan tertentu, bisa menyebabkan seluruh kota tersebut memiliki hukum watan baginya. Demikian juga jika niat iqamah selama sepuluh hari di kota tersebut dilakukan tanpa menentukan kawasan tertentu, maka hukum untuk melakukan salat secara tamam akan berlaku baginya pada seluruh kawasan kota tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta