Masalah 906) Salat Idul Fitri dan Idul Qurban pada zaman ini (yang merupakan zaman kegaiban besar [ghaibah kubra]) tidaklah diwajibkan, melainkan mustahab (sunah).
Masalah 907) Salat Idul Fitri dan Idul Qurban terdiri dari dua rakaat. Pada rakaat pertama setelah membaca al-Fatihah dan surah terdapat lima takbir dan setiap takbir memiliki satu qunut dan setelah qunut kelima mengucapkan satu takbir sekali lagi lalu rukuk dan melakukan dua sujud, kemudian bangkit dari sujud dan melakukan rakaat kedua yang memiliki empat takbir. Sebagaimana pada rakaat pertama, setiap takbir membaca satu kali qunut lalu mengucapkan takbir kelima dan menuju rukuk, setelah rukuk melakukan dua sujud, tasyahud dan mengakhiri salat dengan salam.
Masalah 908) Takbir setelah qunut pada setiap rakaat tidak wajib melainkan mustahab.
Masalah 909) Tidak ada masalah untuk membaca qunut dengan bacaan yang panjang atau pendek, dan hal ini tidak menyebabkan batalnya salat, tetapi tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi jumlahnya.
Masalah 910) Pada salat id tidak ada ikamah. Apabila imam jamaah mengucapkan ikamah untuk salat Id, hal ini tidak akan mempengaruhi keabsahan salatnya dan salat para makmumnya.
Masalah 911) Diperbolehkan kepada para wakil Wali Fakih yang memiliki izin untuk mendirikan salat Id dan demikian juga para imam Jumat yang diangkat olehnya untuk mengerjakan salat Id secara berjamaah (pada masa kegaiban). Namun berdasarkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath wajib) selain mereka supaya mengerjakan salat id dengan niat furada (personal) dan tidak ada masalah apabila dikerjakan secara berjamaah dengan niat raj’ah bukan dengan niat wurud (bahwa hal ini ada sandaran riwayatnya). Benar apabila ada tuntutan kemaslahatan lebih baik melaksanakan satu salat id di kota besar yang dikerjakan oleh selain imam yang dingkat oleh wali fakih.
Masalah 912) Salat Id tidak ada qadhanya.
Masalah 913) Dalam salat id, mengulang salat jamaah untuk makmum yang lain (orang-orang yang belum melaksanakan salat dan ingin melaksanakannya secara berjamaah) adalah tidak benar dan bermasalah.