Salat Istijarah

Masalah 885) Tidak ada kebolehan bagi siapa pun untuk meng-qadha-kan salat orang lain yang masih hidup, bagaimanapun kondisinya ia sendiri yang harus mengerjakannya dan salat menggunakan orang lain sebagai pengganti (naib) entah dengan bayaran (ujrah) atau tanpa bayaran tidak cukup baginya.

Masalah 886) Tidak ada halangan pengerjaan salat qadha bagi mereka yang telah meninggal dunia dengan bayaran atau tanpa bayaran.

Masalah 887) Salat yang dikerjakan oleh orang lain untuk orang yang telah meninggal dengan bayaran disebut sebagai salat istijarah. 

Masalah 888) Pada salat istijarah tidak ada kewajiban untuk menyebutkan ciri-ciri mayit (orang yang telah wafat), tetapi disyaratkan untuk melakukan salat Zuhur dan Asar, Magrib dan Isya secara berurutan.  Selama dalam akad sewa tidak disyaratkan kepada orang yang disewa tentang cara khusus yang harus dilakukannya (misalnya tidak dikatakan bahwa salat harus dilakukan di fulan masjid pada jam sekian) dan tidak terdapat pula cara-cara khusus pelaksanaan yang bisa membatalkan akad sewa, maka orang yang disewa harus melakukan salat termasuk bagian-bagian mustahab-nya secara lazim.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta