Masalah 889) Wajib atas putra tertua, untuk meng-qadha-kan salat-salat ayah dan ibunya—setelah mereka berdua meninggal dunia—yang mereka tinggalkan bukan karena ketidaktaatannya. Tetapi meskipun mereka meninggalkan salat karena ketidaktaatannya, berdasarkan ihtiyath mustahab hal ini sebaiknya tetap dilakukan.
Masalah 890) Apabila ayah atau ibu sama sekali tidak pernah melakukan salat, dalam keadaan ini, berdasarkan ihtiyath wajib, tetap wajib bagi putra tertua untuk meng-qadha-kannya.
Masalah 891) Yang dimaksud dengan putra tertua adalah putra paling tua yang masih hidup saat ayah dan ibunya meninggal. Karena itu, apabila putra tertua—baik telah balig maupun belum.
Masalah 892) Apabila anak tertua mayit adalah wanita sedangkan anak keduanya laki-laki, maka qadha salat-salat ayah dan ibunya wajib dilakukan oleh putranya yang merupakan anak kedua.
Masalah 893) Apabila seseorang telah meng-qadha-kan salat-salat ayah dan ibu, maka kewajiban ini akan gugur dari putra tertua.
Masalah 894) Wajib atas putra tertua untuk meng-qadha-kan salat-salat sebanyak yang diyakini telah ditinggalkan oleh ayah dan ibunya, dan jika dia tidak mengetahui apakah ayah dan ibunya memiliki salat qadha ataukah tidak, maka tidak ada tanggungan kewajiban atasnya dan tidak wajib baginya untuk menyelidiki dan menanyakan hal itu.
Masalah 895) Wajib atas putra tertua untuk sebisa mungkin (dengan cara yang bisa dilakukannya) meng-qadha-kan salat-salat yang ditinggalkan oleh ayah dan ibunya. Bila dia tidak mampu melakukannya bahkan untuk menyewa orang lain, maka ia dimaafkan (ma’dzur).
Masalah 896) Seseorang yang memiliki qadha salat (untuk dirinya sendiri), dan dia juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha-kan salat-salat ayah dan ibunya, maka dia bebas memilih mana yang akan dilakukannya terlebih dahulu, dengan kata lain yang mana saja dia lakukan terlebih dahulu adalah benar.
Masalah 897) Jika putra tertua meninggal setelah ayah dan ibu meninggal, maka kewajiban untuk meng-qadha-kan salat tidak berlaku atas orang lain. Karena itu, qadha salat-salat ayah dan ibu tidak akan menjadi wajib atas putra dari putra tertua ataupun saudara laki-laki dari putra tertua.
Masalah 898) Apabila mayit mewasiatkan untuk menyewa seseorang untuk melaksanakan qadha salat-salatnya maka jika sepertiga (tsults) harta warisannya sudah dialokasikan bagi pelaksanaan qadha tersebut, maka dalam hal ini, qadha salat-salatnya tidak lagi berada di pundak putra tertua.