Salat Qadha

Masalah 872) Siapa pun yang meninggalkan salat wajib dari waktunya, maka dia harus meng-qadha (mengganti)-nya, meskipun hal ini disebabkan karena dia tertidur pada keseluruhan waktu salat, sakit atau mabuk.

Masalah 873) Seseorang yang tidak sadar dalam keseluruhan waktu salat, tidak ada kewajiban qadha baginya.

Masalah 874) Bagi kafir yang menjadi Muslim tidak ada kewajiban untuk qadha.

Masalah 875) Bagi perempuan yang berada dalam keadaan haid atau nifas pada keseluruhan waktu salat tidak ada kewajiban qadha.

Masalah 876) Jika setelah usai waktu salat, seseorang menyadari bahwa salat yang telah dilakukannya ternyata batal, maka dia harus meng-qadha-nya,

Masalah 877) Seseorang yang karena ketidaktahuan dan kejahilannya terhadap hukum-hukum syariat mengerjakan salat tanpa thaharah; misalnya salat dengan mandi dan wudhu yang tidak sah, maka ia harus meng-qadha salat-salat yang dikerjakan dalam kondisi seperti ini.

Masalah 878) Qadha akan menjadi wajib ketika seseorang yakin terhadap ditinggalkannya atau batalnya salat-salat tersebut, tetapi jika hanya ragu atau sekedar sangkaan bahwa dia telah meninggalkannya atau sebagian dari salat-salatnya yang lalu adalah batal, dalam keadaan ini tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha salat-salat tersebut.

Masalah 879) Tidak ada kewajiban untuk melakukan salat-salat qadha secara tertib, kecuali dalam salat antara qadha Zuhur dan Asar, Magrib dan Isya dari satu hari. Demikian juga tidak ada kewajiban untuk melakukan daur salat dengan artian mengulang salat untuk memastikan ketertibannya. Karena itu, seseorang yang berniat untuk melakukan salat qadha selama satu tahun diperbolehkan melakukannya dengan ketertiban sebagai berikut: misalnya pertama, melakukan salat subuh sebanyak dua puluh kali, kemudian dilanjutkan dengan melakukan dua puluh kali dari masing-masing salat Zuhur dan salat Asar setelah itu baru melakukan dua puluh kali dari masing-masing salat Magrib dan Isya, begitu seterusnya hingga mencapai satu tahun, atau dia bisa juga memulainya dengan salah satu dari salat dan melanjutkannya secara tertib sebagaimana ketertiban salat lima waktu.

Masalah 880) Seseorang yang memiliki qadha untuk beberapa salat sedangkan dia tidak mengetahui jumlahnya, misalnya tidak mengetahui jumlahnya adalah dua salat ataukah tiga salat, maka cukup baginya untuk melakukan jumlah yang lebih sedikit (yaitu dengan jumlah yang dia yakini telah menjadi tanggungan qadha baginya).

Masalah 881) Apabila seseorang melakukan mandi janabah sebanyak tiga kali, misalnya pada hari kedua puluh, dua puluh lima dan dua puluh tujuh, setelah itu dia yakin bahwa salah satu dari mandi yang dia lakukan telah batal, berdasarkan ihtiyath wajib dia harus mengqadha salat-salat yang dia yakini telah menjadi tanggungan syar’i atasnya.

Masalah 882) Salat-salat nafilah dan mustahab tidak bisa dihitung sebagai salat qadha, dan seseorang yang menanggung kewajiban salat qadha, maka ia wajib untuk melakukan salat dengan niat qadha.

Masalah 883) Seseorang yang saat ini tidak memiliki kemampuan untuk mengqadha salat-salat yang ditinggalkannya, wajib baginya untuk mengqadha sebatas yang memungkinkan, sementara itu untuk qadha yang tidak mampu dia lakukan, dia harus meninggalkan wasiat supaya ada orang lain yang mengqadhakan untuknya.

Masalah 884) Tidak ada halangan pengerjaansalat nafilah dan salat mustahab bagi seseorang yang punya hutang qadha salat.   

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta