Masalah 1117) Cara-cara untuk menentukan awal bulan terdiri dari: 1. Rukyat (melihat bulan) dari mukalaf itu sendiri. 2. Kesaksian dari dua orang adil. 3. Kemasyhuran yang menimbulkan keyakinan dan pengetahuan. 4 Berlalunya tiga puluh hari. 5. Keputusan dari Hakim.
Masalah 1118) Rukyat hilal sebelum tenggelamnya matahari atau bersamaan dengan terbenamnya matahari, untuk menetapkan awal bulan Qamariah semalam setelah rukyat dianggap telah mencukupi.
Masalah 1119) Tidak ada perbedaan antara rukyat dengan menggunakan peralatan dan rukyat biasa, keduanya bisa diakui kebenarannya. Tolok ukurnya adalah bahwa hal tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan rukyat (melihat). Karenanya, hukum rukyat dengan mata (telanjang) dan rukyat dengan kacamata dan sebagainya adalah sama. Memang, pengambilan gambar hilal dengan menggunakan alat komputer dan sarana-sarana semacamnya yang tidak dapat dipastikan sebagai perbuatan rukyat adalah bermasalah (isykal).
Masalah 1120) Istihlal (melihat hilal) secara sendirinya bukanlah merupakan kewajiban syar’i.
Masalah 1121) Hanya dengan kecil dan rendahnya hilal atau besar dan tingginya dan sebagainya tidak dapat dianggap sebagai bukti malam pertama atau kedua, tetapi bila dengan hal tersebutmukalaf mendapatkan keyakinan terhadap sesuatu maka dia harus bertindak sesuai dengan keyakinannya dalam masalah ini.
Masalah 1122) Awal bulan tidak bisa dibuktikan melalui kalender dan perhitungan ilmiah para ahli perbintangan kecuali bila perkataan mereka menimbulkan keyakinan.
Masalah 1123) Bila pada sebuah kota telah dibuktikan awal bulan maka hal ini dianggap mencukupi untuk kota-kota lain yang berdekatan dengannya, demikian juga untuk kota-kota terpencil yang memiliki satu ufuk. Yang dimaksud dengan kesatuan ufuk adalah kota-kota yang berada dalam satu garis bujur.
Masalah 1124) Hanya dengan terbuktinya kemunculan hilal bagi seorang hakim tidaklah mencukupi untuk diikuti oleh orang lain selama hakim belum memutuskannya, kecuali jika ia (selain hakim) memiliki keyakinan terhadap kemunculan hilal.
Masalah 1125) Bila seseorang melihat hilal bulan dan mengetahui bahwa rukyat hilal untuk hakim syar’i di kota tempat tinggalnya tidak memungkinkan dari segala sisi, maka tidak ada kewajiban baginya untuk memberitahukan rukyat hilal ini kepada hakim syar’i, kecuali jika dengan meninggalkan hal tersebut akan menimbulkan dampak-dampak yang negatif (mafsadah).
Masalah 1126) Jika hakim memutuskan (mengeluarkan hukum) bahwa besok adalah hari raya dan hukum ini berlaku untuk seluruh penjuru negeri, maka hukum ini secara syar’i berlaku untuk seluruh kota dalam satu negara.
Masalah 1127) Dalam mengikuti pengumuman rukyat hilal melalui suatu pemerintahan, tidak disyaratkan keislamannya pemerintahan tersebut, melainkan tolok ukurnya dalam kasus ini adalah dihasilkannya kemantapan dan keyakinan yang cukup terhadap rukyat di wilayah tempat tinggal mukalaf.
Masalah 1128) Bila hilal bulan tidak bisa dilihat dari suatu kota tetapi televisi dan radio menyiarkan keadaan tersebut, jika hal ini mampu menghasilkan keyakinan terhadap kemunculan hilal atau dikeluarkannya hukum tentang hilal dari wali fakih, maka hal tersebut telah dianggap mencukupi dan tidak memerlukan penelitian.
Masalah 1129) Bila awal bulan tidak bisa dibuktikan melalui rukyat hilal bahkan di ufuk kota-kota berdekatan yang memiliki satu ufuk atau dari kesaksian dua orang adil atau dari hukum hakim, maka mukalafwajib untuk melakukan ihtiyath hingga awal bulan terbukti.
Masalah 1130) Bila awal bulan Ramadan belum terbukti, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan puasa. Tetapi bila kemudian terbukti bahwa hari itu merupakan awal bulan Ramadan, maka dia wajib untuk meng-qadha-nya.
Masalah 1131) Hari ketika seseorang ragu [apakah hari itu] merupakan hari terakhir bulan Ramadan ataukah awal bulan Syawal, maka dia wajib untuk berpuasa. Tetapi bila pada pertengahan hari diketahui ternyata hari tersebut adalah awal bulan Syawal, maka dia harus melakukan ifthar (berbuka), meskipun telah mendekati Magrib.