Fidyah dan Hal-hal Yang Terkait Dengannya

Masalah 1080) Fidyah akan berlaku pada kelompok berikut: 1. Laki-laki dan wanita tua yang puasa sangat menyusahkan bagi mereka. 2. Seseorang yang memiliki penyakit istisqa’ yaitu selalu kehausan dan puasa merupakan sebuah hal yang sangat menyusahkan baginya. 3. Wanita hamil yang telah dekat dengan waktu melahirkan dan puasa akan membahayakan kandungannya. 4. Wanita menyusui yang produksi air susunya hanya sedikit sehingga jika melakukan puasa akan membahayakan anak yang dia susui. 5. Seseorang yang sakit dan puasa akan membahayakannya dan penyakitnya akan berlanjut hingga Ramadan tahun berikutnya.

Masalah 1081) Wanita hamil yang khawatir dengan berpuasa akan membahayakan janin yang dikandungnya, maka wajib baginya untuk berbuka lalu untuk setiap harinya dia harus memberikan fidyah sedangkan qadha puasanya harus dia lakukan nantinya.

Masalah 1082) Wanita menyusui yang khawatir dengan berpuasa akan menimbulkan bahaya bagi bayinya karena kurangnya produksi air susu atau air susunya akan kering karenanya, maka dia harus melakukan ifthar (berbuka) dan untuk setiap harinya membayar fidyah, sedangkan qadha puasa, harus dia lakukan nantinya.

Masalah 1083) Orang sakit yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena penyakitnya dan penyakitnya berlanjut hingga Ramadan tahun berikutnya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasa-puasa yang ditinggalkannya, hanya saja dia harus membayar fidyah untuk tiap-tiap harinya.

Masalah 1084) Wanita yang dimaafkan dari puasa karena penyakitnya dan dia tidak memiliki kemampuan pula untuk meng-qadha-nya hingga Ramadan tahun berikutnya karena penyakitnya yang berlanjut, wajib baginya untuk membayar fidyah, dan tidak ada sesuatu yang menjadi tanggungan suaminya.

Masalah 1085) Wanita yang mengandung dalam dua tahun berturut-turut dan dia tidak berpuasa pada bulan Ramadan dengan alasan syar’i, maka kewajibannya hanyalah melakukan qadha. Namun bila dia melakukan ifthar karena kekhawatiran akan bahaya bagi janin atau anaknya, maka selain dia harus meng-qadha puasanya dia juga harus membayar fidyah. Jika dia menunda qadha-nya setelah bulan Ramadan hingga bulan Ramadan tahun berikutnya tanpa alasan syar’i, maka selain dia harus meng-qadha, membayar fidyah, dia juga harus membayar kafarah menunda qadha puasa.

Masalah 1086) Ukuran fidyah sama sebagaimana ukuran kafarah ta’khir yaitu satu mud makanan yang harus diberikan kepada fakir.

Masalah 1087) Jika seseorang bernazar akan melakukan puasa pada hari tertentu, dan dia tidak melakukannya pada hari itu karena sengaja atau dia sengaja membatalkan puasanya, maka dia harus membayar kafarah.

Masalah 1088) Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah qasam (sumpah) yang akan dibahas pada gilirannya nanti.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta