Hal-hal Yang Membatalkan dan Haram dalam Iktikaf

Masalah 1188) Orang yang beriktikaf harus menghindari pekerjaan-pekerjaan berikut ini:

  1. Mencium segala sesuatu yang harum bahkan tumbuh-tumbuhan disertai dengan kelezatan; karena itu tidak ada masalah bagi orang yang tidak memiliki indra penciuman.
  2. Jual-beli (transaksi-transaksi [selain jual beli] berdasarkan prinsip ihtiyath wajib tidak diperbolehkan pada waktu iktikaf).
  3. Jenis-jenis perdagangan lainnya; seperti sewa-menyewa, bagi hasil dan selainnya (berdasarkan prinsip ihtiyath wajib) tidak diperbolehkan pada wakatu iktikaf.
  4. Berdebat, entah terkait dengan urusan agama atau urusan duniawi.
  5. Urusan-urusan sensual dan mengundang syahwat seperti mencium, meraba dan senggama.
  6. Onani[1] (berdasarkan prinsip ihtiyath wajib).

Masalah 1189) Apabila orang yang beriktikaf beranggapan bahwa suatu tempat itu bagian dari masjid dan pergi ke tempat itu lalu menjadi jelas bahwa tempat itu bukan bagian dari masjid maka iktikafnya batal.

Masalah 1190) Apabila orang yang beriktikaf terjangkiti penyakit yang membuat ia terpaksa harus membatalkan puasa maka iktikafnya juga batal; karena iktikaf tidak sah tanpa puasa.

Masalah 1191) Tidak ada halangan melakasanakan akad atau iqa’at (non transaksional) dan berbicara tentangnya diperbolehkan dan tidak ada halangan pelaksanaan dan pembicaraan hal ini tatkala beriktikaf.

Masalah 1192) Mandi janabah dan haidh pada dua masjid mulia di Mekkah (Masjidil Haram) dan di Madinah (Masjid Nabawi) tidak dibenarkan secara mutlak melainkan harus tayamum dan segera keluar dan (juga tidak dibenarkan) pada masjid-masjid lainnya apabila mandi menyebabkan ia berlama-lama atau menodai masjid dan tidak bermasalah mandi wajib atau mandi mustahab lainya apabila memungkinkan dan tidak mengganggu orang lain.

Masalah 1193) Menggunakan parfum atau mencium aroma parfum, apabila dimaksudkan untuk memperoleh kelezatan (bau), berdasarkan prinsip ihtiyath wajib, apabila iktikafnya termasuk iktikaf wajib maka ia harus tetap iktikaf sampai akhir dan menggantinya (qadha) pada waktu lain;  dalam iktikaf wajib yang tidak ditentukan, apabila itu terjadi pada hari pertama maka ia harus memulai iktikafnya dari awal dan apabila pada hari ketiga maka ia harus beriktikaf sampai akhir dan memulainya kembali. Dalam iktikaf mustahab sebelum tuntasnya hari kedua maka ia tidak taklif apa-apa dan apabila terjadi pada hari ketiga maka ia harus memulai kembali iktikaf dan apa yang telah disebutkan, berdasarkan prinsip ihtiyath wajib, tidak ada bedanya hal ini dilakukan secara sengaja atau karena lalai.

Masalah 1194) Apabila seseorang membatalkan iktikaf wajib dengan melakukan hubungan senggama meski pada malam hari maka wajib baginya kaffarah. Namun dalam iktikaf mustahab (pada dua hari pertama) tidak ada kaffarahnya apabila dengan berbuat hal ini ia bermaksud untuk tidak melanjutkan iktikaf selain hal ini berdasarkan prinsip ihtiyath wajib ia harus membayar kaffarah namun melakukan hal-hal haram lainnya tidak ada kaffarahnya meski berdasarkan prinsip ihtiyath mustahab tetap harus membayar kaffarah. Kaffarah yang membatalkan iktikaf (terkait dengan kewajiban kaffarah) adalah kaffarah yang membatalkan puasa Ramadhan.


[1] Meski onani dalam setiap kondisi itu haram dan termasuk sebagai dosa besar namun dalam kondisi iktikaf dosanya lebih besar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta