Masalah 1305) Seseorang yang yakin dengan keberadaan harta haram di dalam hartanya, jika dia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti dan dia juga tidak mengenal pemiliknya, maka cara untuk menghalalkannya adalah dengan membayarkan khumusnya,
Masalah 1306) Bila dia ragu dalam kebercampuran harta haram di dalam harta miliknya, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Masalah 1307) Seseorang yang hidup dengan sebuah keluarga yang tidak memerhatikan masalah khumus dan zakat dan hartanya bercampur dengan riba, selama dia tidak menemukan keyakinan terhadap keharaman harta ini, maka dia bisa memanfaatkannya. (Memang benar dia memiliki keyakinan bahwa mereka bukan orang-orang yang memerhatikan khumus dan zakat dan hartanya bercampur dengan riba, tetapi konsekuensi dari hal tersebut bukanlah keyakinan terhadap keharaman harta yang dia berperan dalam menggunakannya). Tentu saja, jika dia yakin terhadap keharaman pada barang yang dia manfaatkan, maka memanfaatkannya tidaklah diperbolehkan kecuali jika berpisah atau memutuskan hubungan dengan mereka akan membawa kesulitan baginya, yang dalam hal ini tidak ada masalah baginya untuk menggunakan harta yang bercampur dengan haram tetapi dia menjadi penanggung jawab khumus, zakat, harta selainnya yang terdapat dalam harta-harta yang dia pergunakan.