HUKUM-HUKUM IKTIKAF

Masalah 1156) Iktikafsecara bahasa bermakna berdiam di suatu tempat. Secara terminologis fikih iktikaf artinya berdiam diri di masjid dengan niat ibadah kepada Allah Swt dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan.

Masalah 1157) Iktikaf tidak ada waktu tertentu, meski iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan memiliki banyak keutamaan.

Masalah 1158) Seorang yang iktikaf(mu’takif) dapat menyaratkan pada awal iktikaf bahwa apabila ada halangan muncul bahkan pada hari ketiga maka ia dapat meninggalkan iktikaf.   

Masalah 1159) Iktikaf harus dimulai dari awal hari pertama hingga akhir hari ketiga dan tidak sah menggabungkan seperti ini bahwa sebagian hari pertama digabungkan dengan sebagian hari  terakhir sehingga terhitung sebagai satu hari penuh.

Masalah 1160) Dalam iktikaf harus dimulai dari hari pertama, karena itu hari yang tidak lengkap, contohnya satu jam terlambat dimulai, tidak termasuk iktikaf meski keterlambatan itu karena ada urusan mendesak.

Masalah 1161) Apabila seseorang bernazar untuk iktikaf selama dua hari tidak lebih maka nazarnya tidak dapat dilaksanakan. Demikian juga apabila seseorang bernazar tiga hari secara terpisah – misalnya berselang sehari – untuk beriktikaf maka nazarnya tidak dapat dilaksanakan.

Masalah 1162) Diperbolehkan dan sah beriktikaf lebih dari tiga hari. Ketentuan lebih dari tiga hari tidak ada batasnya. Namun bermasalah (mahallu isykal) memperbanyak sebagian hari atau sebagian malam dalam niat iktikaf.

Masalah 1163) Apabila mu’takif berniat iktikaf selama empat hari maka hari keempat juga termasuk bagian dari iktikaf. Apabila ia niat iktikaf selama lima hari maka wajib baginya untuk menyempurnakan hari keenam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta