Masalah 1111) Seseorang yang melakukan perjalanan pada bulan Ramadan, pada setiap perjalanan yang menyebabkan salat menjadi qasar, maka tidak ada kebolehan baginya untuk melakukan puasa, dan pada tempat di mana dia harus melakukan salatnya empat rakaat (secara utuh), seperti musafir yang berniat untuk tinggal di suatu tempat selama sepuluh hari, atau perjalanan merupakan perbuatannya, maka wajib baginya untuk berpuasa (kecuali pada kasus-kasus yang terkecualikan).
Masalah 1112) Bila pelaku puasa melakukan perjalanan setelah Zuhur, maka dia harus menyelesaikan puasanya, tetapi bila dia melakukannya sebelum Zuhur maka puasanya akan menjadi batal.
Masalah 1113) Bila pelaku puasa melakukan perjalanan sebelum Zuhur, sebelum sampai pada batas tarakhkhush dia tidak boleh melakukan ifthar (berbuka), jika dia telah ifthar sebelum itu (sebelum mencapai batas tarakhkhush maka berdasarkan ihtiyath dia harus membayar kafarah (karena alasan berbuka puasa secara sengaja pada puasa bulan Ramadan).
Masalah 1114) Jika sebelum Zuhur seorang musafir telah sampai di watan-nya atau di tempat yang dia berniat tinggal selama sepuluh hari, sementara hingga saat itu dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka dia harus berpuasa. Jika dia telah melakukannya berarti dia wajib untuk mengqadhanya setelah itu. Tetapi bila dia sampai di tempat tujuannya setelah Zuhur, maka tidak ada kebolehan baginya untuk melakukan puasanya.
Masalah 1115) Melakukan perjalanan pada bulan Ramadan adalah diperbolehkan meskipun dengan niat untuk melarikan diri dari puasa Ramadan. Tentunya akan lebih baik bila tidak pergi melakukan perjalanan, kecuali jika perjalanan ini merupakan suatu hal yang baik atau sangat penting.
Masalah 1116) Seorang musafir yang memutuskan melakukan iktikaf di Masjidil Haram, bila dia berniat untuk tinggal selama sepuluh hari di Mekkah Mukarramah atau bernazar akan melakukan puasa pada saat safar, maka wajib atasnya setelah berpuasa selama dua hari untuk melengkapi puasa iktikafnya menjadi tiga hari. Tetapi bila tidak berniat tinggal atau tidak memiliki nazar untuk puasa di perjalanan, maka puasanya di dalam perjalanan adalah tidak sah. Dengan ketidakabsahan puasa berarti keabsahan iktikaf pun akan terganggu.