Masalah 1108) Bila ayah dan—berdasarkan ihtiyath wajib—ibu tidak melakukan puasa karena halangan selain safar atau sebelumnya mampu meng-qadha tetapi belum meng-qadha-nya, maka setelah mereka berdua wafat, wajib atas putra tertua untuk meng-qadha puasa-puasa yang mereka tinggalkan tersebut, baik dia sendiri yang melakukan puasa-puasa tersebut ataupun dengan menyewa orang lain untuk meng-qadha-kannya. Sedangkan untuk puasa-puasa yang tidak mereka lakukan karena perjalanan, tetap wajib hukumnya untuk meng-qadha-kannya meskipun pada saat itu mereka (kedua orangtuanya) tidak mendapatkan kesempatan dan kemungkinan untuk meng-qadha-nya.
Masalah 1109) Puasa-puasa yang tidak dilakukan oleh ayah dan ibu secara sengaja, berdasarkan ihtiyath wajib harus di-qadha-kan oleh putra tertua, baik dengan melakukannya sendiri ataupun dengan menyewa orang lain.
Masalah 1110) Berkaitan dengan salat dan puasa qadha ayah dan ibu, tidak ada pengutamaan antara puasa atau salat, masing-masing dapat dilakukan lebih awal atas lainnya.