HUKUM-HUKUM PUASA

Masalah 958) Yang dimaksud dengan puasa dalam syariat suci Islam adalah manusia menghindarkan diri dari makan, minum dan melakukan hal-hal lainnya—yang akan dibahas secara mendetail nantinya—dalam keseluruhan hari (dimulai dari terbitnya fajar hingga magrib) dengan niat untuk melaksanakan perintah Allah Swt.

Masalah 959) Tolok ukur syar’i berkaitan dengan waktu puasa adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Penentuan hal ini diserahkan kepada mukalaf.

Masalah 960) Berkenaan dengan penentuan terbitnya fajar (waktu wajibnya imsak untuk melakukan puasa) tidak ada perbedaan antara malam sebelumnya yang merupakan malam terang bulan ataukah malam-malam yang lainnya.

Masalah 961) Sepatutnya para mukmin yang terhormat—semoga mereka mendapat perlindungan dari Allah Swt—untuk memperhatikan ihtiyath dalam masalah waktu imsak puasa, dengan melakukan imsak puasa bersamaan dengan dimulainya azan yang disiarkan oleh media massa.

Masalah 962) Kapan saja pelaku puasa mendapatkan kemantapan bahwa azan telah dimulai sejak masuknya waktu, maka diperbolehkan baginya untuk berbuka puasa begitu azan dimulai, dan tidak ada kewajiban baginya untuk bersabar hingga azan selesai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta