Hukum-Hukum Qadha Puasa

Masalah 1098) Seseorang yang selama beberapa hari berada dalam keadaan tak sadar atau koma dan meninggalkan puasa wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasanya tersebut.

Masalah 1099) Seseorang yang meninggalkan puasa karena mabuk, misalnya tidak melakukan niat berpuasa karena mabuk, meskipun dia melakukan imsak pada keseluruhan hari, dia tetap dikenai kewajiban untuk meng-qadha puasa yang telah dia tinggalkan.

Masalah 1100) Seseorang yang melakukan niat berpuasa tetapi setelah itu dia mabuk dan seluruh hari atau sebagian darinya dia lalui dalam keadaan mabuk, berdasarkan ihtiyath wajib dia harus meng-qadha puasanya hari itu, khususnya jika mabuk yang dialaminya adalah mabuk dalam tingkatan yang dahsyat sehingga menyebabkan hilangnya akal.

Masalah 1101) Hari-hari yang di dalamnya wanita tidak berpuasa karena haid atau melahirkan, maka puasa-puasanya tersebut harus dia qadha setelah bulan Ramadan.

Masalah 1102) Pada dua masalah sebelumnya tidak ada perbedaan antara haram baginya menggunakan bahan yang memabukkan atau tidak mengetahui tentang keharaman minuman yang memabukkan.

Masalah 1103) Seseorang yang tidak melakukan puasa Ramadan beberapa hari karena suatu halangan dan dia tidak mengetahui berapa jumlahnya, misalnya dia tidak mengetahui apakah dia pergi melakukan perjalanan pada hari ke dua puluh lima bulan Ramadan sehingga misalnya jumlah hari ketika dia meninggalkan puasa adalah enam hari, ataukah pada hari ke dua puluh enam sehingga dia hanya meninggalkan puasanya selama lima hari, maka dia bisa meng-qadha puasanya dengan jumlah yang lebih sedikit. Tetapi bila dia mengetahui mulainya halangan (misalnya safar) seperti dia mengetahui bahwa dia pergi safar pada hari kelima tetapi dia tidak mengetahui apakah dia kembali pada malam kesepuluh (sehingga dia meninggalkan puasanya selama lima hari) ataukah malam kesebelas (sehingga dia meninggalkan puasanya selama enam hari), maka dalam keadaan ini ihtiyath wajib dia harus meng-qadha dalam jumlah yang lebih besar.

Masalah 1104) Bila seseorang memiliki qadha puasa dari beberapa bulan Ramadan, maka tidak ada masalah bila dia meng-qadha puasanya yang manapun terlebih dahulu. Namun, bila waktu qadha untuk Ramadan terakhir telah sempit, misalnya dia mempunyai qadha lima hari dari Ramadan terakhir dan waktu yang tersisa hingga Ramadan berikutnya tinggal lima hari, dalam keadaan ini ihtiyath wajib untuk meng-qadha puasa Ramadan yang terakhir.

Masalah 1105) Seseorang yang tengah melakukan puasa qadha Ramadan bisa melakukan ifthar sebelum Zuhur dengan syarat waktu untuk qadha tidak sempit tetapi dia tidak bisa melakukan hal ini setelah Zuhur.

Masalah 1106) Jika seseorang tidak berpuasa Ramadan karena sakit dan penyakitnya berlanjut hingga bulan Ramadan tahun berikutnya maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Namun, bila disebabkan halangan lainnya (misalnya karena melakukan perjalanan) dan halangannya berlanjut hingga tahun berikutnya maka dia (hanya) wajib untuk meng-qadha puasa-puasa Ramadan yang tidak dilakukannya. Demikian juga bila ia tidak berpuasa karena alasan sakit, namun setelah sembuh dari penyakitnya ia masih tidak bisa berpuasa karena halangan lain seperti melakukan perjalanan (safar).

Masalah 1107) Ketidakmampuan melakukan puasa dan puasa qadha hanya karena kelemahan dan ketidakmampuan fisik tidak akan menggugurkan kewajibannya untuk melakukan qadha-nya. Karena itu, seorang anak putri yang telah sampai pada usia taklif dan karena kelemahan jasmaninya tidak mampu berpuasa dan hingga bulan Ramadan tahun berikutnya belum melaksanakan qadha puasanya, tetap wajib untuk meng-qadha puasa-puasa yang ditinggalkannya. Demikian juga bagi seseorang yang tidak berpuasa selama beberapa tahun dan telah bertobat, kembali ke jalan Allah dan memutuskan untuk menggantinya maka dia wajib untuk meng-qadha puasa-puasa yang ditinggalkannya. Bila tidak mampu, maka qadha puasa ini tetap tidak akan gugur darinya dan akan tetap berada dalam tanggungannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta