Masalah 937) Tidak ada kebolehan bagi makmum untuk membaca al-Fatihah dan surah pada salat-salat Zuhur dan Asar, sekalipun jika dia melakukan hal ini demi menghasilkan konsentrasi.
Masalah 938) Apabila imam jamaah berada pada rakaat ketiga atau keempat salat Isya sedangkan makmum berada pada rakaat kedua, maka wajib atas makmum untuk membaca al-Fatihah dan surahnya dengan suara yang pelan.
Masalah 939) Apabila seseorang bergabung dengan salat jamaah pada rakaat kedua dan karena ketidaktahuan terhadap masalah dia tidak melakukan qunut dan tasyahud, salatnya tetap dihukumi sah. Namun, berdasarkan ihtiyath, wajib baginya untuk mengqadha tasyahud yang dia tinggalkan juga wajib atasnya untuk melakukan dua sujud sahwi.
Masalah 940) Seseorang yang bergabung dengan jamaah pada rakaat ketiga dan karena mengira imam berada pada rakaat pertama sehingga dia tidak membaca sesuatu, jika dia menyadari kekeliruannya ini sebelum rukuk, maka dia wajib membaca al-Fatihah dan surah. Namun jika dia menyadari hal ini setelah memasuki rukuk, salatnya dihukumi sah dan tidak ada suatu kewajiban atasnya, meskipun ihtiyath mustahab hendaklah dia melakukan dua sujud sahwi karena secara tak sengaja telah meninggalkan bacaan.
Masalah 941) Apabila imam jamaah melakukan rukuk setelah takbiratulihram secara tidak sengaja, dan makmum memahami hal itu setelah memasuki salat dan sebelum rukuk, maka wajib baginya untuk mengubah niatnya menjadi salat furada, lalu membaca al-Fatihah dan surah.
Masalah 942) Apabila imam jamaah pada pertengahan salatnya ragu dalam cara mengucapkan kata setelah ia mengucapkannya, dan seusai salat dia mengetahui bahwa pengucapannya salah, salatnya dan salat orang-orang yang bermakmum dengannya tetap dihukumi sah.
Masalah 943) Diperbolehkanbermakmum pada saudara Ahlusunnah dengan tujuan untuk memelihara persatuan dan kesatuan Islam. Apabila untuk memelihara persatuan ini meniscayakan pelaksanaan hal-hal sebagaimana yang mereka lakukan, hal ini diperbolehkan dan salatnya sah, bahkan jika mengharuskan untuk sujud di atas permadani dan sejenisnya.