Masalah 1200) Apabila diniatkan tinggal di suatu tempat selama sepuluh hari atau tidak bernazar puasa dalam safar (perjalanan), maka ia tidak dapat ikut serta dalam iktikaf yang dilaksanakan di kota lain yang jaraknya lebih dari empat farsakh. Lantaran tidak dibenarkan berpuasa dalam safar. Karena itu, lantaran puasanya tidak sah iktikaf juga tidak sah.
Masalah 1201) Apabila seseorang melakukan perjalanan maka ia tidak dapat beriktikaf kecuali ia bernazar puasa dalam perjalanan; karena berdasarkan prinsip ihtiyath wajib nazar ini harus dinyatakan sebelum memulai perjalanan.[1]
[1] Formula nazarnya seperti ini “لِلّهِ عَلَیَّ أَن اَصُومَ فِي سَفَرِي إِلیَ کَذا” dan ia tidak dapat mengucapkan terjemahannya yang artinya, “Bagiku demi Allah akan berpuasa dalam perjalanan menuju suatu kota.” (menyebutkan nama kota yang dituju).