Masalah 963) Dari satu pendapat, puasa terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Puasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadan
- Puasa mustahab, seperti puasa bulan Rajab dan Sya’ban
- Puasa makruh, seperti puasa pada hari Asyura (tanggal 10 Muharam)
- Puasa haram, seperti puasa pada Idul Fitri (awal bulan Syawal) dan Idul Qurban (tanggal 10 Zulhijah)
Masalah 964) Seseorang yang mengetahui bahwa puasa akan menimbulkan bahaya baginya atau khawatir akan menimbulkan bahaya baginya, maka dia harus meninggalkan puasanya. Bila dia tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah bahkan menjadi haram, baik keyakinan dan kekhawatirannya tersebut muncul dari pengalamannya sendiri, dari perkataan dokter yang bisa dipercaya, ataupun karena alasan yang logis (bisa diterima oleh orang-orang yang berakal).
Masalah 965) Tolok ukur dalam menentukan bahwa berpuasa akan menimbulkan sakit, memperparah sakit, atau seseorang tidak mampu melakukannya, bergantung pada penilaian pelaku puasa itu sendiri. Karena itu, bila dokter mengatakan bahwa berpuasa membahayakannya sementara pengalamannya mengatakan tidak berbahaya baginya, maka dia wajib untuk berpuasa. Demikian juga, bila dokter mengatakan bahwa berpuasa tidak akan membahayakannya, tetapi dia mengetahui bahwa berpuasa akan membahayakannya atau khawatir akan membahayakannya, maka dia tidak boleh berpuasa.
Masalah 966) Bila seseorang berkeyakinan bahwa puasa tidak akan membahayakannya sehingga dia berpuasa, namun kemudian menyadari bahwa puasa membahayakannya, maka dia harus mengqadha puasa yang telah dilakukannya. Masalah 967) Perkataan para dokter yang melarang pasiennya untuk berpuasa karena alasan adanya bahaya akan dapat menjadi alasan ketika perkataannya itu meyakinkan atau menimbulkan kekhawatiran. Jika selain yang demikian, maka perkataannya tidak dapat dipercaya.