Kafarah Berbuka Puasa Secara Sengaja pada Puasa Bulan Ramadan

Masalah 1048) Bila pada puasa bulan Ramadan seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan sengaja, kemauan sendiri, dan tanpa adanya halangan syar’i, maka selain puasanya menjadi batal dan diwajibkan untuk meng-qadha-nya, dia juga dikenai kewajiban untuk membayar kafarah, baik pada saat melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (mufthir) ini dia memiliki pengetahuan tentang kafarah ataupun tidak.

Masalah 1049) Bila seseorang yang karena adanya sebuah halangan lalu berasumsi bahwa puasa bulan Ramadan tidak wajib atasnya dan karenanya dia tidak berpuasa, kemudian setelah itu diketahui ternyata puasa wajib atasnya, maka selain harus mengqadha puasanya, dia juga dikenai kewajiban untuk membayar kafarah (karena, sekedar berasumsi terhadap ketiadaan wajib puasa pada bulan Ramadan bukan merupakan alasan yang mencukupi untuk melakukan ifthar). Namun jika ifthar (berbuka puasa)-nya tersebut disebabkan takut atau kekhawatiran akan bahaya dan kekhawatirannya juga dapat diterima secara logis, maka pada yang demikian ini tidak terdapat kafarah, meskipun dia tetap wajib untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya.

Masalah 1050) Bila seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa disebabkan ketiadaan informasi akan hukum syar’i, seperti tidak mengetahui bahwa memasukkan kepala ke dalam air akan membatalkan puasa dan dia memasukkan kepalanya ke dalam air, maka puasanya batal dan dia harus meng-qadhanya, namun tidak ada kewajiban untuk membayar kafarah.

Masalah 1051) Bila seseorang melakukan sesuatu yang dia ketahui sebagai perbuatan haram tetapi dia tidak mengetahui bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa, maka selain dia harus meng-qadha puasanya, berdasarkan ihtiyath wajib, dia juga dikenai kewajiban untuk membayar kafarah.

Masalah 1052) Bila seseorang diperbolehkan atau diwajibkan untuk membatalkan puasanya karena suatu alasan, seperti dipaksa untuk melakukan hal-hal yang membatalkan puasa atau berenang di dalam air untuk menyelamatkan seseorang yang tenggelam, maka dalam keadaan ini tidak ada kewajiban baginya untuk membayar kafarah, tetapi dia tetap harus meng-qadha puasanya.

Masalah 1053) Jika terdapat sesuatu dari dalam perut yang masuk ke rongga mulut, maka dilarang untuk menelannya, dan jika menelannya secara sengaja, maka qadha dan kafarah akan menjadi wajib atasnya.

Masalah 1054) Bila seseorang melakukan ifthar (berbuka)karena perkataan orang lain yang mengatakan telah magrib padahal dia tidak mempercayai perkataannya tersebut, setelah itu dia mengetahui ternyata belum magrib, maka dia wajib untuk meng-qadha dan membayar kafarah.

Masalah 1055) Jika seseorang yang tengah berpuasa di bulan Ramadan bersetubuh dengan istrinya yang juga tengah berpuasa, dan sang istri juga rela dengan hal itu, maka masing-masing mereka dikenai hukum melakukan ifthar (berbuka) secara sengaja, dengan demikian, selain mereka wajib untuk meng-qadha puasanya masing-masing mereka juga wajib untuk membayar kafarah.

Masalah 1056) Seseorang yang berpuasa menyadari dengan melihat pemandangan yang mengundang syahwat atau karena berbincang dengan non mahram  akan junub atau kebiasaannya seperti ini, namun bagaimanapun ia dengan sengaja melihat atau berbicara dan junub maka ia dihukumi sebagai junub yang dilakukan dengan sengaja di samping harus qadha, kaffarah juga wajib baginya; namun apabila keluarnya sperma dikarenakan oleh perbincangan dengan non mahram atau melihat pemandangan yang mengundang syahwat bukan merupakan kebiasaannya dan tanpa dikehendaki spermanya keluar, puasanya tidak batal dan tidak ada qadha dan kaffarahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta