Masalah 1075) Seseorang yang tidak melakukan puasa Ramadan karena suatu halangan dan dia tidak meng-qadha puasanya hingga Ramadan berikutnya karena meremehkannya dan tanpa adanya alasan, maka selain dia tetap wajib meng-qadha puasanya dia juga wajib membayar kafarah untuk tiap-tiap harinya. Tetapi bila seseorang mengakhirkan qadha puasa Ramadannya karena halangan menerus yang menjadi penghalang baginya untuk berpuasa, seperti misalnya melakukan perjalanan hingga Ramadan berikutnya, maka cukup baginya untuk melaksanakan qadha puasa yang telah ditinggalkannya dan tidak ada kewajiban baginya untuk membayar kafarah, meskipun ihtiyath mustahab untuk menggabung keduanya, yaitu meng-qadha puasanya juga membayar kafarah. Sedangkan untuk orang-orang yang menderita suatu penyakit, akan terdapat penjelasan lebih lanjut nantinya.
Masalah 1076) Kafarah karena menunda qadha puasa hingga Ramadan tahun berikutnya tetap tidak bisa gugur meskipun hal itu terjadi karena ketidaktahuan seseorang akan menjadi wajibnya kafarahtersebut. Karena itu, bila seseorang mengakhirkan qadha puasanya hingga sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya karena ketidaktahuannya terhadap kewajiban untuk melakukan qadha puasa, maka untuk tiap-tiap harinya dia wajib membayar kafarah ta’khir (menunda).
Masalah 1077) Kafarah ta’khir (menunda) qadha puasa bulan Ramadan—meskipun ditunda hingga sekian tahun—hanya wajib dilakukan satu kali. Dengan berlalunya beberapa tahun tidak akan bisa menggandakannya. Karena itu, bila seseorang menunda qadha puasa bulan Ramadannya hingga beberapa tahun, maka dia harus meng-qadha-nya dan untuk tiap-tiap harinya membayarkan satu kafarah ta’khir.
Masalah 1078) Ukuran kafarah ta’khir adalah sejumlah satu mud makanan yangharus diberikan kepada fakir.
Masalah 1079) Seseorang yang untuk setiap harinya harus memberikan satu mud makanan, maka dia bisa memberikan kafarah beberapa harinya kepada satu orang fakir.