Kebutuhan Hidup dan Hukum-hukumnya

Masalah 1230) Yang dimaksud dengan maunah (kebutuhan hidup) adalah biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri dan keluarga yang berada dalam tanggung jawabnya seperti biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran sandang, pangan dan papan, kendaraan, buku, perjalanan-perjalanan keluar kota, sedekah, perlengkapan rumah, kaffarah, pengeluaran-pengeluaran ketika bertamu; tidak dikenai khumus.

Masalah 1231) Biaya yang dikeluarkan untuk barang-barang yang tidak dibutuhkan tidak bisa dimasukkan dalam lingkup kebutuhan hidup, misalnya uang yang dikeluarkan untuk membeli perlengkapan-perlengkapan haram, seperti cincin emas laki-laki, alat-alat pesta pora, alat judi dan sebagainya.

Masalah 1232) Tolok ukur dalam kebutuhan hidup adalah pengeluaran sepanjang satu tahun yang diambil dari penghasilan tahun tersebut, bukan dari tahun lalu atau tahun yang akan datang. Karena itu, bila dalam satu tahun penghasilan tidak mencukupi, maka kebutuhan hidup tahun tersebut tidak boleh dengan mengurangkan penghasilan dari tahun sebelumnya atau setelahnya.

Masalah 1233) Seseorang yang pelit dan tidak menyediakan apa yang pantas untuk dirinya dan keluarganya; seukuran yang bisa dibelanjakan dan kemudian tidak dilakukan, lalu menganggapnya sebagai kebutuhan hidup dan tidak membayar khumusnya maka hal ini tidak dibenarkan.

Masalah 1234)  Emas yang dibeli oleh suami untuk istrinya jika hal tersebut sesuai dengan keumuman dan taraf hidup suami, akan termasuk sebagai kebutuhan hidup dan tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1235) Bila seseorang yang telah tinggal pada rumah satu tingkat hendak membangun rumahnya menjadi dua tingkat untuk masa depan anak-anaknya, jika pembangunan tingkat duanya ini pada saat ini merupakan pengeluaran yang sesuai dengan taraf hidupnya, maka yang telah dia pergunakan untuk pembangunan tersebut tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1236) Dana yang diinfakkan oleh seseorang untuk kebaikan seperti membantu sekolah, korban bencana banjir dan sebagainya, termasuk dalam pengeluaran tahunan dan tidak dikenai khumus.

Masalah 1237) Kebutuhan hidup yang telah lewat tahun khumusnya dan telah keluar dari status kebutuhan hidup tidak dikenai khumus.

Masalah 1238) Apa yang telah kami katakan berkenaan dengan ”ma’unah yang keluar dari kebutuhan” berlaku pula pada ”penjualan ma’unah.” Karena itu, rumah, mobil, perabot kebutuhan seseorang dan keluarganya yang diperoleh dari penghasilan pada pertengahan tahun atau dari uang yang telah dia bayarkan khumusnya atau dari uang yang tidak dikenai khumus (seperti hibah dan warisan) dan dia jual karena alasan yang mendesak atau karena ingin menggantikannya dengan jenis lain yang lebih baik atau dengan segala alasan lainnya, maka uang penjualannya, demikian juga laba dari hasil penjualan yang mengalami kenaikan harga, tidak dikenai wajib khumus. Lain halnya jika perlengkapan tersebut diperoleh dari bagian penghasilan yang dikenai wajib khumus dan belum dibayar, maka khumus dari uang yang dipergunakan untuk biaya mendapatkan perlengkapan-perlengkapan di atas harus dibayarkan, meskipun dia tidak menjual kembali perabot tersebut. Sedangkan jika dia menyiapkan perabot tersebut dari uang penghasilan itu sendiri, maka dia harus membayarkan khumus keseluruhan uang penjualan.

Masalah 1239)  Seseorang yang menjual sarana transportasinya, bila sarana transportasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan hidupnya (yaitu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup dan merupakan bagian dari kebutuhan yang sesuai dengan tingkat kehidupannya), maka uang hasil penjualannya memiliki hukum sebagaimana uang hasil penjualan kebutuhan hidup, seperti yang telah kami katakan sebelumnya. Bila sarana transportasi tersebut dipergunakan untuk bekerja, maka khumus harta yang dibayarkan adalah wajib.

Masalah 1240) Seseorang yang membeli kain kafan dan tersimpan selama beberapa tahun, wajib untuk dikhumuskan, kecuali bila dia membelinya dengan uang yang telah dikhumusi.

Masalah 1241) Barang-barang seperti gula, beras, minyak dan sebagainya yang dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari, jika dibeli dari penghasilan tahunan dengan maksud penggunaan tahunan dan memang dipergunakan, maka tergolong sebagai kebutuhan hidup dan tidak terkena wajib khumus, sedangkan yang tersisa pada akhir tahun berapa pun jumlahnya berarti tidak tergolong dalam kebutuhan hidup (tahun tersebut) sehingga harus dikhumuskan.

Masalah 1242) Barang-barang seperti rumah tempat tinggal, perlengkapan rumah tangga, mobil pribadi, perhiasan wanita dan lain sebagainya yang tetap tinggal meskipun telah dipergunakan (dengan kata lain memiliki manfaat jangka panjang) dan dibeli dari penghasilan serta dimanfaatkan sebagai kebutuhan hidup, tergolong sebagai bagian dari kebutuhan hidup sehingga tidak ada wajib khumus atasnya.

Masalah 1243)  Tolok ukur dari ketiadaan wajib khumus pada barang-barang dengan penggunaan jangka panjang adalah kebutuhan terhadapnya yang disesuaikan dengan tingkat kehidupan pemiliknya dalam pandangan masyarakat umum (‘urf), meskipun tidak dipergunakan dalam jangka waktu beberapa tahun. Karena itu, jika permadani dan barang pecah belah secara kebetulan tidak dimanfaatkan selama beberapa tahun tetapi pemilik membutuhkannya untuk tamu maka barang-barang tersebut tidakwajib dikhumuskan. Sedangkan tolok ukur pada barang-barang dengan penggunaan jangka pendek adalah begitu barang-barang tersebut melebihi penggunaan tahunan, maka wajib untuk dikhumuskan.

Masalah 1244)  Kitab-kitab yang terdiri dari beberapa jilid, jika dibutuhkan satu set secara keseluruhan atau pembelian satu jilid yang dibutuhkan bergantung pada pembelian satu set penuh, maka dalam masalah ini tidak ada kewajiban khumus, dan selain yang demikian maka setiap jilid kitab yang tidak dibutuhkan saat ini akan dikenai kewajiban khumus dan hanya dengan membaca satu lembar dari setiap jilidnya tidak cukup untuk menjadi alasan gugurnya kewajiban khumus.

Masalah 1245)  Rumah tinggal yang terdiri dari tiga lantai yang pada tiap-tiap lantainya memiliki dua buah kamar dan pemiliknya menempati salah satu lantai sementara dua lantai lainnya ditempati oleh anak-anaknya, maka dalam masalah ini tidak ada kewajiban untuk mengkhumuskan bangunan tersebut.

Masalah 1246)  Mobil yang dibeli dari penghasilan yang diperoleh pada pertengahan tahun untuk keperluan pribadi dan memenuhi kebutuhan keluarga serta dianggap sesuai dengan statusnya menurut pandangan umum (‘urf), akan tergolong sebagai kebutuhan hidup dan tidak dikenai kewajiban khumus.

Masalah 1247)  Obat-obatan yang dibeli dengan uang penghasilan pada pertengahan tahun-khumus dan hingga awal tahun-khumus masih tersisa tanpa mengalami kerusakan, bila pembeliannya adalah untuk dipergunakan pada saat-saat dibutuhkan dan memang dibutuhkan, maka tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1248)  Kebutuhan yang dipersiapkan secara bertahap dari uang penghasilan. Kebutuhan-kebutuhan sebagaimana perlengkapan rumah tangga, rumah tinggal dan sejenisnya yang seseorang tidak bisa membelinya sekaligus kecuali dengan menyimpan penghasilan tahunan secara bertahap untuk dipergunakan pada saat membutuhkannya, maka jumlah yang dia persiapkan setiap tahunnya yang sesuai dengan tingkat kehidupannya menurut pandangan umum (‘urf) adalah tergolong sebagai kebutuhan hidupnya dan tidak dikenai wajib khumus.

Masalah 1249)  Bila telah menjadi suatu tradisi pada sebuah wilayah bahwa pihak keluarga pengantin laki-lakilah yang menyediakan dan memenuhi perabot dan kebutuhan rumah tangga secara bertahap dan kadangkala memakan waktu hingga satu tahun, jika penyediaan sarana-sarana hidup ini secara umum merupakan bagian dari kebutuhan hidup, maka ia tidak akan dikenai wajib khumus.

Masalah 1250) Seseorang yang tidak memiliki rumah tinggal tetapi memiliki sebidang tanah yang selama satu tahun atau lebih belum sempat dia bangun karena ketidakmampuannya, jika tanah tersebut dia beli dari penghasilan yang diperoleh pada pertengahan tahun dan akan dia pergunakan untukmembangun rumah yang dibutuhkannya, maka hal ini tergolong sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya saat ini sehingga tidak terkena wajib khumus. Tetapi, bila tanah tersebut diperoleh dari laba tahunan dan dia membelinya dengan tujuan untuk menjualnya lalu mempergunakan uangnya untuk membangun rumah, maka tanah tersebut wajib dikhumusi.

Masalah 1251) Dalam ketiadaan wajib khumus pada tanah yang dibutuhkan untuk membangun rumah yang merupakan kebutuhan, tidak ada perbedaan apakah tanah tersebut hanya sebidang ataukah beberapa bidang dan apakah hanya terdiri dari satu rumah ataukah beberapa rumah, melainkan tolok ukurnya adalah kebutuhan terhadapnya yang disesuaikan dengan tingkat hidupnya dalam pandangan masyarakat (‘urf) dan juga kondisi keuangannya untuk membangun secara bertahap.

Masalah 1252) Seseorang yang tidak memiliki rumah tinggal dan dia mempergunakan penghasilan tahunannya untuk membeli tanah pada pertengahan tahun supaya bisa membangun rumah tinggal untuk dirinya, bila dia memulai pembangunan dan belum bisa menyelesaikannya hingga tiba pada tahun-khumusnya, maka apa yang telah dia pergunakan untuk pembangunan tidak dikenai wajib khumus.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta