Keluarnya Mu’takif dari Masjid

Masalah 1181) Tidak ada masalahkeluar masjid untuk ke toilet yang merupakan bagian dari masjid namun tidak boleh berlama-lama.

Masalah 1182) Dalam iktikaf, dengan adanya air dalam masjid untuk berwudhu maka ia tidak boleh keluar dari masjid untuk berwudhu.

Masalah 1183) Pada dasarnyatidak ada halangan apabila (orang yang beriktikaf) makan di dalam masjid.

Masalah 1184) Dibolehkanapabila secara urf terpaksa harus keluar masjid untuk makan namun tidak dibenarkan berlama-lama dan tidak dibolehkan apabila secara urf terbukti tidak terpaksa harus makan diluar.

Masalah 1185) Berdasarkan prinsip ihtiyath wajib ia harus memilih jalan terdekat tatkala keluar dari masjid untuk keperluan-keperluan mendesak dan wajib apabila memungkinkan tidak duduk di tempat yang teduh dan tidak ada masalah sekedar berjalan di bawahnya; meski sebaiknya tetap harus dihindari berdasarkan prinsip ihtiyath mustahab.  

Masalah 1186) Apabila tempat terdekat menyebabkan ia harus berlama-lama dan di tempat lain yang jaraknya lebih jauh namun ia bisa tidak berlama-lama dan memerlukan waktu yang lebih pendek; misalnya toilet berada di dekat tempat iktikaf namun ramai; akan tetapi di tengah halaman masjid terdapat kolam dan dia dapat segara berwudhu tanpa harus menunggu maka tidak ada masalah pergi ke tempat kedua (untuk berwudhu).

Masalah 1187) Seseorang yang dengan tidak sengaja karena lupa (selain alasan yang diperbolehkan untuk keluar) keluar dari masjid tatkala melakukan iktikaf, apabila ia keluar tidak terlalu lama, maka iktikafnya tidak batal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta