Masalah 1303) Barang-barang tambang yang dikeluarkan oleh perorangan atau rekanan akan dikenai wajib khumus dengan syarat apa yang dikeluarkannya atau saham dari masing-masing pihak yang memiliki andil dalam mengeluarkan tambang tersebut setelah dikurangi dengan biaya pengeluaran dan pembersihan, mencapai jumlah dua puluh dinar emas, atau dua puluh dirham perak, atau setara dengan harga dari salah satunya.
Masalah 1304) Salah satu dari wajib khumus pada barang tambang yang dikeluarkan oleh seseorang atau rekanan, bersyarat pada jumlah masing-masing saham yang telah mencapai batas nisab, dan apa yang telah dikeluarkan akan menjadi milik mereka. Sedangkan barang-barang tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan bahwa barang tambang tersebut bukan milik perorangan ataupun rekanan, melainkan milik institusi maka ia tidak memenuhi syarat wajib khumus, dengan demikian tidak ada kewajiban bagi pemerintah atau negara untuk mengkhumusinya.