Kontinuitas Niat

Masalah 987) Wajib hukumnya ketika berpuasa untuk memiliki niat yang tidak terputus dan kontinu.

Masalah 988) Pada puasa wajibtertentu,apabila pada pertengahan hari berpaling dari niatnya untuk berpuasa dan bahkan tidak berniat untuk melanjutkan puasanya, maka puasanya batal dan berniat kembali untuk melanjutkan puasa tidak ada manfaatnya. Akan tetapi ia harus menjauhi perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa hingga azan Maghrib.

Masalah 989)  Pada puasa wajibtertentu, apabila pada pertengahan hari seseorang ragu dalam melanjutkan puasa yaitu belum mengambil keputusan untuk membatalkan puasa atau ia telah memutuskan untuk melakukan perbuatan yang membatalkan puasa namun ia belum melakukannya; maka berdasarkan prinsip ihtiyath wajib ia menyelesaikan puasanya dan juga nanti harus meng-qadha-nya.

Masalah 990) Pada puasa-puasa mustahab dan puasa-puasa wajib ghairi mu’ayyan (yang kewajibannya tidak bergantung pada hari tertentu), bila seseorang mengambil keputusan untuk memutuskan puasanya tetapi belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, setelah itu berniat kembali sebelum Zuhur—dan pada puasa mustahab hingga ghurub (tenggelamnya matahari)—maka puasanya dihukumi sah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta