Masalah Lain-lain Puasa

Masalah 1132) Pada tempat yang mayoritas masyarakatnya pada malam-malam bulan Ramadan terjaga untuk membaca al-Quran, doa, mengikuti ritual-ritual keagamaan dan sejenisnya, menyiarkan program-program khusus sahur-sahur pada bulan ini melalui pengeras suara masjid supaya didengar oleh semuanya, tidaklah bermasalah. Namun, bila hal ini akan mengganggu tetangga masjid, maka tidak diperbolehkan.

Masalah 1133) Membaca doa-doa khusus bulan Ramadan yang termaktub dalam bentuk doa-doa dari hari pertama hingga hari terakhir, bila dilakukan dengan maksud untuk mencari pahala, maka hal ini tidaklah bermasalah.

Masalah 1134) Jika seseorang tengah berpuasa mustahab, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menyelesaikannya hingga akhir dan dia bisa berbuka kapan saja dia inginkan. Bahkan bila ada orang lain yang mengundangnya makan, mustahab baginya untuk memenuhi undangan tersebut lalu melakukan ifthar pada pertengahan hari. Makan dalam undangan salah seorang saudara mukmin meskipun hal ini akan membatalkan puasa tetapi tidak akan menghilangkan pahala puasanya.

Masalah 1135) Jika pelaku puasa telah melakukan ifthar pada saat terbenamnya matahari di negaranya, kemudian dia melakukan perjalanan ke tempat lain yang saat itu matahari belum terbenam, maka puasanya tetap dianggap sah dan di tempat tersebut sebelum matahari terbenam pun dia diperbolehkan melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa meskipun, misalnya, dia telah melakukan ifthar di negaranya sendiri ketika matahari telah terbenam.

Masalah 1136) Jika seseorang berpuasa dari awal bulan Ramadan hingga hari kedua puluh tujuh di watan-nya sendiri, kemudian pada pagi hari kedua puluh delapan dia melakukan perjalanan ke sebuah kota yang seufuk dan tiba di sana pada hari kedua puluh sembilan, lalu dia menyadari ternyata di tempat tersebut hari raya telah diumumkan, maka jika pengumuman hari raya pada hari kedua puluh sembilan di tempat tersebut sesuai dengan tata cara syar’i dan dilakukan dengan benar, dia tidak memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasanya hari itu. Akan tetapi, dengan kasus seperti ini berarti dia telah meninggalkan satu hari puasa pada hari pertama awal bulan. Karena itu, dia wajib untuk meng-qadha puasanya yang yakin telah dia tinggalkan.

Tags:,

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta