Masalah 975) Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, puasa harus pula dibarengi dengan niat. Dengan artian bahwa apa yang dilakukan oleh manusia dengan menghindarkan diri dari makan, minum dan semua hal yang membatalkan puasa adalah karena untuk melaksanakan perintah dari Allah Swt. Yang demikian ini baginya telah mencukupi dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengucapkannya dengan lisan.
Masalah 976) Waktu untuk melakukan niat puasa-puasa mustahab dimulai dari awal malam hingga tersisa waktu yang cukup untuk niat sebelum magrib.
Masalah 977) Bila pada awal malam seseorang telah berniat untuk melakukan puasa pada keesokan harinya, tetapi kemudian dia tertidur dan tidak terbangun hingga sebelum azan subuh, atau disibukkan dengan sesuatu hingga tidak mengetahui tibanya subuh dan setelah itu dia baru menyadarinya, maka puasa yang dia lakukan dihukumi benar.
Masalah 978) Seseorang yang pada bulan Ramadan ketika hampir tiba azan subuh sengaja tidak melakukan niat puasa, bila dia melakukan niatnya pada pertengahan hari, maka puasanya batal namun pada saat yang sama dia harus menghindarkan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa hingga magrib dan setelah bulan Ramadan, dia juga dikenai kewajiban untuk meng-qadha-nya.
Masalah 979) Seseorang yang pada bulan Ramadan tidak melakukan niatnya untuk berpuasa karena lupa atau karena tidak ada informasi, lalu pada pertengahan hari dia menyadarinya sedangkan dia telah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya pada hari itu batal tetapi hingga magrib dia harus menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Masalah 980) Adapun jika dia belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasanya hingga saat menyadarinya, maka bila ia menyadari setelah zuhur, puasanya batal, dan jika terjadi sebelum zuhur, maka berdasarkan ihtiyath wajib dia harus melakukan niat puasa dan berpuasa, dan nantinya dia mempunyai kewajiban untuk meng-qadha puasanya pada hari yang lain.
Masalah 981) Bila seseorang belum melakukan niatnya untuk puasa wajib selain bulan Ramadan—seperti puasa kafarah atau puasa qadha—hingga mendekati Zuhur, dan hingga saat itu dia juga belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, maka dia dapat melakukan niatnya dan puasanya sah.
Masalah 982) Seseorang yang mempunyai kewajiban melakukan puasa qadha Ramadan tidak bisa melakukan puasa mustahab, meskipun niatnya untuk puasa mustahab ini dia lakukan ketika waktu untuk niat puasa wajib telah lewat (yaitu setelah Zuhur). Bila dia lupa mengenai hal itu sehingga dia melakukan puasa mustahab kemudian baru teringat pada pertengahan harinya (baik sebelum atau setelah Zuhur), maka puasa mustahabnya tetap batal. Namun jika hal ini terjadi sebelum Zuhur maka dia bisa meniatkan puasa qadha Ramadan dan puasanya dihukumi benar.
Masalah 983) Seseorang yang mempunyai tanggungan puasa qadha bulan Ramadan, bila dia melakukan puasa dengan niat mustahab, maka puasa tersebut tidak dapat menggantikan puasa qadha yang menjadi tanggungannya.
Masalah 984) Seseorang yang tidak mengetahui apakah dirinya memiliki tanggungan qadha puasa ataukah tidak, jika dia berpuasa dengan niat apa yang secara syar’i menjadi tugasnya, baik puasa qadha atau puasa mustahab dan pada hakikatnya dia memiliki tanggungan puasa qadha, maka puasa tersebut akan terhitung sebagai puasa qadha.
Masalah 985) Bila seseorang yang sakit telah sembuh dari sakitnya pada pertengahan hari bulan Ramadan, tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan niat puasa dan berpuasa pada hari itu. Namun, bila kesembuhannya terjadi sebelum Zuhur dan dia juga belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, maka ihtiyath mustahab baginya untuk berniat puasa dan melakukan puasanya hari itu dan setelah bulan Ramadan dia juga harus meng-qadha puasanya.
Masalah 986) Hari ketika manusia ragu antara hari terakhir bulan Sya’ban atau awal bulan Ramadan (yang disebut juga dengan Yaum al-Syak) tidak ada kewajiban untuk berpuasa di dalamnya. Bila seseorang hendak melakukan puasa pada hari itu, dia tidak bisa meniatkannya sebagai puasa bulan Ramadan, melainkan dengan niat puasa mustahab akhir Sya’ban, puasa qadha dan sebagainya. Jika kemudian diketahui bahwa hari itu ternyata merupakan awal bulan Ramadan, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasanya hari itu, dan jika pada pertengahan hari dia mengetahui bahwa hari itu merupakan awal bulan Ramadan, maka sejak saat itu juga wajib baginya untuk berniat puasa Ramadan.