Penggunaan Khumus

Masalah 1308) Saham imam as pada zaman kita tidak berada dalam jangkauan beliau (karena kegaiban Imam) maka secara menyeluruh berada dalam kewenangan wali amr-muslimin yang penggunaannya berada dalam kerelaan Imam as dan dipergunakan untuk kemaslahatan kaum Muslim khususnya untuk menjalankan hauzah-hauzah ilmiah (pesantren/pusat-pusat studi Islam) dan sejenisnya. Sementara saham para sayid, sebagaimana halnya saham imam as berkaitan dengan kewenangan wali amr-muslimin, karena itu, seseorang yang memiliki taklif membayar khumus, maka dia harus menyerahkannya kepada wali amr-khumus.

Masalah 1309) Penyerahan khumus kepada wakil wali amr dianggap mencukupi dan apabila tidak dapat dibuktikan perwakilan itu maka kewajibannya belum tertunaikan.

Masalah 1310) Penggunaan khumus untuk urusan-urusan seperti penyediaan dan pembagian kitab-kitab keagamaan yang penting, biaya pernikahan para sayid yang miskin, membayar rekening air atau listrik mereka dan sebagainya, maka hal ini harus dia lakukan dengan terlebih dahulu meminta izin dari yang berwenang.

Masalah 1311) Para mukalid dari setiap marja’ taqlid, jika mereka mengikuti apa yang menjadi fatwa marja’ taqlid-nya dalam masalah yang berkaitan dengan pembayaran kedua saham, maka hal ini akan menyebabkannya terbebas dari tanggung jawab.

Masalah 1312) Saham imam dan saham sadah tidak bisa dihadiahkan.

Masalah 1313) Perdagangan dengan menggunakan dana-dana syariat (seperti khumus dan zakat) yang wajib dipergunakan pada hal-hal yang telah ditentukan oleh syar’i dan menghindari penggunaannya (dari hal-hal yang telah ditentukan), meskipun dengan tujuan untuk memanfaatkan keuntungannya pada salah satu yayasan kebudayaan, tanpa adanya izin dari wali amr-khumus, adalah bermasalah, dan jika terlanjur melakukan perdagangan dengannya, maka hukum dari hasil yang didapatkannya akan mengikuti hukum modal yaitu harus pula dipergunakan pada hal-hal penggunaan modal, dan tidak ada wajib khumus di dalamnya.

Masalah 1314) Tidak diperbolehkanmengambil saham imam dan saham sadah untuk seseorang yang secara syar’i tidak berhak mengambilnya dan tidak termasuk dalam aturan-aturan syahriyah hauzah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta