Masalah 1149) Dalam hal zakat fitrah yang menerima zakat tidak harus adil; namun apabila yang menerima zakat itu adalah orang yang terang-terangan melakukan dosa besar maka berdasarkan prinsip ihtiyath ia tidak boleh menyerahkan zakat fitrah kepadanya.
Masalah 1150) Ayah dan ibu harus membayarkan segala keperluan wajib (biaya hidup) anak-anak fakirnya dan ia tidak dapat menyerahkan zakat fitrah kepada anak-anaknya sebagai biaya hidup namun untuk membayar hutang atau memenuhi kebutuhan hidup yang tidak wajib bagi seorang ayah maka tidak ada masalah menyerahkan zakat fitrah kepadanya.
Masalah 1151) Zakat fitrah dapat diserahkan sebagai hadiah dan tidak perlu disampaikan kepada yang menerima bahwa itu zakat fitrah; namun dinyatakan dalam niat saja.
Masalah 1152) Seorang non sayidia tidak dapat menyerahkan zakat fitrah kepada seorang sayid.
Masalah 1153) Tidak ada masalahmenggunakan zakat fitrah dalam rangka menyebarkan ajaran Islam; namun lebih baik diserahkan kepada fakir.
Masalah 1154) Kriteria dalam membayarkan zakat fitrah adalah orang yang menyerahkan zakat fitrah bukan yang menerima zakat fitrah. Karena itu orang yang istrinya dari kalangan sayid maka ia tidak dapat menyerahkan zakatnya kepada sayid meski istrinya berasal dari kalangan sayid.
Masalah 1155) Apabila seseorang itu fakir maka zakat fitrah tidak wajib baginya dan zakat fitrah dapat dibayarkan kepadanya. Apabila kemudian diketahui bahwa ia bukan fakir, apabila telah dibayarkan zakat kepadanya dan belum digunakan, maka zakat fitrah itu dapat diambil dan diserahkan kepada mustahiq. Apabila tidak dapat diambil maka dari hartanya zakat fitrah harus dibayarkan.