Masalah 1089) Seseorang yang tidak berniat puasa pada hari bulan Ramadan, atau melakukan puasa karena riya, tetapi tidak melakukan satu pun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dia tetap wajib untuk meng-qadha dan mengganti puasanya khusus hari itu, tetapi tidak ada kewajiban baginya untuk membayar dan memberikan kafarah.
Masalah 1090) Seseorang yang pada bulan Ramadan lupa melakukan mandi janabah dan dia melakukan puasanya selama beberapa hari dengan keadaan janabahnya tersebut, maka wajib baginya untuk meng-qadha puasanya sebanyak hari tersebut.
Masalah 1091) Jika pada dini hari bulan Ramadan, seseorang melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasanya tanpa terlebih dahulu mencari informasi waktu telah subuh ataukah belum, kemudian jelas bahwa waktu itu telah subuh, maka dia harus meng-qadha puasanya hari itu.
Masalah 1092) Jika dia telah mencari informasi dan dia mengetahui bahwa waktu belum subuh sehingga dia memakan sesuatu dan setelah itu mengetahui ternyata telah subuh, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasanya.
Masalah 1093) Bila pada bulan Ramadan seseorang yakin terhadap telah tibanya waktu magrib disebabkan udara yang gelap, atau seseorang—yang secara syar’i kabarnya bisa dipercaya—memberitakan bahwa waktu Magrib telah tiba sehingga dia berbuka karenanya, namun kemudian jelas baginya ternyata pada saat itu Magrib belum tiba, maka wajib baginya untuk meng-qadha puasanya.
Masalah 1094) Bila disebabkan pengaruh awan seseorang menyangka bahwa waktu magrib telah tiba kemudian dia berbuka, setelah itu menjadi jelas baginya bahwa waktu magrib belum tiba, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasanya.
Masalah 1095) Pada bulan Ramadan selama seseorang belum yakin bahwa waktu magrib telah tiba, dia tidak boleh melakukan ifthar (berbuka), dan bila dia melakukan ifthar dengan keyakinan telah magrib namun setelah itu diketahui ternyata belum, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasanya.
Masalah 1096) Pada bulan Ramadan selama seseorang belum yakin bahwa waktu magrib telah tiba, dia tidak boleh melakukan ifthar (berbuka), dan bila dia melakukan ifthar dengan keyakinan telah magrib namun setelah itu diketahui ternyata belum, maka tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha puasanya.Masalah 1097) Bila seseorang yang tengah berpuasa berkumur pada saat wudu—yang hal ini merupakan salah satu hal yang di-mustahab-kan—lalu air tertelan ke dalam tanpa dia sadari, maka puasanya benar dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha-nya. Tetapi bila dia melakukan hal ini bukan untuk berwudu melainkan untuk mencari kesejukan dan sejenisnya, serta secara tak sadar airnya tertelan ke dalam, maka dia harus meng-qadha puasanya