Ragam Masalah dalam Salat

Masalah 953) Tidak terdapat tata cara yang khusus dalam hubungannya dengan membangunkan orang-orang dalam rumah untuk melakukan salat subuh.

Masalah 954) Mustahab bagi wali anak kecil untuk mengajarkan hukum-hukum syariat setelah mereka mencapai usia mumayyiz (telah mampu membedakan baik dan buruk).

Masalah 955) Yang dimaksud bahwa tidak ada salat bagi peminum khamar (minuman keras) hingga empat puluh hari adalah bahwa meminum minuman keraslah yang menjadi penghalang bagi terkabulnya salat, bukan bermakna bahwa meminum khamar akan mengangkat kewajiban seseorang dari pelaksanaan salat, dan qadha menjadi wajib atau gabungan dari pelaksanaan dan qadha menjadi wajib.

Masalah 956) Berjabat tangan setelah salam dan setelah selesai salat tidaklah bermasalah dan secara umum berjabat tangan dengan mukmin adalah mustahab.

Masalah 957) Apabila seseorang menyaksikan orang lain melakukan sebagian salatnya dengan keliru, dalam kasus ini tidak ada kewajiban apa pun atasnya, kecuali jika kesalahan ini muncul dari ketidaktahuannya terhadap hukumnya, yang dalam keadaan ini ihtiyath wajib baginya untuk membimbing dan mengarahkannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta