Masalah 969) Di antarasyarat wajib Puasa antara lain:
- Baligh
- Berakal
- Memiliki kemampuan
- Tidak dalam keadaan tak sadar
- Tidak dalam perjalanan (bukan musafir)
- Tidak membahayakan pelaku puasa
- Tidak menyulitkan pelaku puasa
Masalah 970) Puasa diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi persyaratan di atas. Karena itu, puasa tidak diwajibkan atas: anak yang belum mencapai masa balignya, orang gila, orang yang pingsan atau tak sadarkan diri, orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, musafir (orang yang tengah melakukan perjalanan), wanita haid dan nifas, orang yang jika berpuasa akan membahayakan atau menyulitkannya.
Masalah 971) Seseorang tidak boleh membatalkan puasanya hanya karena kondisi tubuhnya yang lemah, tetapi bila kondisinya sangat lemah sehingga ia tidak mampu atau sangat sulit menanggungnya, maka dia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Masalah 972) Seorang anak putri yang telah mencapai usia balig[1]2, wajib untuk berpuasa dan tidak ada kebolehan untuk meninggalkannya hanya karena sulit atau lemahnya kondisi tubuh. Tentu saja, jika hal ini akan membahayakan mereka dan menahannya merupakan suatu hal yang sangat sulit bagi mereka, maka mereka bisa membatalkan puasanya.
[1] Usia baligh anak putri berdasarkan pendapat masyhur adalah di saat menginjak usia sempurna sembilan tahun Qamariah.