Ukuran Kafarah dan Cara Pembayarannya

Masalah 1057) Kafarah yang harus dibayar karena melakukan ifthar (berbuka puasa) secara sengaja pada bulan Ramadan adalah salah satu dari tiga hal berikut: 1. Membebaskan satu orang budak. 2. Berpuasa selama dua bulan (enam puluh hari). 3 Memberi makan pada enam puluh fakir.

Masalah 1058) Dalam kaitannya dengan ukuran kafarah, tidak ada perbedaan apakah pelaku puasa membatalkan puasanya dengan sesuatu yang halal ataukah haram, seperti zina, masturbasi atau makan dan minum dengan sesuatu yang haram, meskipun berdasarkan ihtiyath mustahab dalam ifthar (berbuka) dengan sesuatu yang haram dianjurkan untuk membayar kafarah majemuk yaitu selain dia harus membebaskan seorang budak, dia juga harus berpuasa selama dua bulan dan memberi makan enam puluh orang fakir.

Masalah 1059) Jika tidak ada satu pun dari ketiga hal di atas yang memungkinkan untuk dia lakukan, maka mukalaf harus memberikan makanan kepada fakir seberapa pun dia mampu dan ihtiyath mustahab untuk beristigfar pula. Jika dia tidak mempunyai kemampuan untuk memberi makanan kepada fakir, maka cukup baginya untuk beristigfar, yaitu mengucapkan “أستَغفِرُ الله” (aku memohon ampun dari Tuhanku) dengan lisan dan hati.

Masalah 1060) Seseorang yang kewajibannya adalah membaca istigfar karena tidak adanya kemampuan untuk berpuasa dan memberikan makanan kepada para fakir, bila nantinya dia memiliki kemampuan untuk berpuasa atau memberi makan kepada fakir, maka tidak ada lagi kewajiban baginya untuk melakukan hal tersebut, meskipun hal ini sesuai dengan ihtiyath mustahab.

Masalah 1061) Seseorang yang hendak melakukan dua bulan puasa kafarah dari puasa bulan Ramadan, maka dia wajib melakukan puasanya selama satu bulan penuh secara berkesinambungan ditambah dengan minimal satu hari dari bulan kedua, dan tidak menjadi masalah jika sisanya dia lakukan secara tidak terus menerus.

Masalah 1062) Wanita yang hendak melakukan enam puluh hari puasa kafarah namun pada pertengahannya mendapatkan haid atau sejenisnya, maka dia bisa melanjutkan puasanya tersebut setelah dirinya suci, dan dia tidak dikenai kewajiban untuk mengulangnya dari awal.

Masalah 1063) Pemberian makanan kepada para fakir dapat dilakukan dengan dua cara: pertama, memberikan makanan yang siap santap kepada mereka, atau cara yang kedua, memberikan gandum, tepung, beras atau bahan makanan lainnya dengan ukuran 750 gram untuk setiap orangnya.

Masalah 1064) Seseorang yang hendak membayar kafarahnya dengan memberi makanan kepada enam puluh orang fakir (dengan cara yang telah kami sebutkan di atas) bila dia tidak mampu mendapatkan enam puluh orang fakir, dia tidak dapat memberikan jatah dua orang atau lebih kepada satu orang, melainkan wajib baginya memberikan kepada enam puluh orang tersebut masing-masing satu bagian. Tentu saja dia dapat memberikan jatah sejumlah anggota keluarga yang fakir kepada kepala keluarganya dan dikonsumsi oleh mereka bersama-sama. Dalam masalah kefakiran, tidak ada perbedaan antara laki-laki ataupun wanita, dewasa dan anak-anak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta