ZAKAT FITRAH

Masalah 1137) Bapak yang tidak menyerahkan zakat fitrahnya maka tidak ada kewajiban bagi istri dan anak. Mereka tidak wajib menyerahkan zakat fitrah (sebagai ganti si bapak).

Masalah 1138) Apabila wanita yang mendapatkan nafkah dari suami maka sang suami, apabila mampu, menyerahkan zakat fitrahnya untuk dirinya dan istrinya. Apabila ia tidak menerima nafkah dari suami atau dari orang lain maka ia sendiri yang harus membayar zakat fitrahnya.

Masalah 1139) Wanita yang enggan melayani suaminya, taklif zakat fitrahnya tetap harus dibayar oleh suami kecuali kalau ia menerima nafkah dari orang lain.

Masalah 1140) Tamu yang hanya datang ke rumah seseorang pada malam Idul Fitri  maka kewajiban zakat fitrahnya tidak dalam tanggungan tuan rumah.

Masalah 1141) Apabila seorang tamu membayar sendiri zakat fitrahnya (dengan asumsi ia termasuk penerima nafkah) apabila dengan izin tuan rumah dan membayar zakatnya sendiri, tuan rumah tidak lagi menanggung taklif untuk zakat fitrah.

Masalah 1142) Seseorang yang fakir dan tidak memiliki kemampuan finansial maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Apabila ia memiliki tiga kilogram gandum dan semisalnya atau ia memiliki kemampuan untuk membayar senilai dengannya maka dianjurkan untuk menyerahkannya sebagai zakat fitrah. Apabila terdapat beberapa orang berada dalam tanggungannya maka ia dapat memutar (tiga kilogram gandum ini atau yang senilai denganyna) di tengah anggota keluarganya dan ada baiknya orang yang terakhir dari keluarga menyerahkannya kepada orang lain.

Masalah 1043) Apabila zakat fitrah berupa gandum, kurma, beras dan semisalnya maka itu sudah mencukupi.

Masalah 1044) Seseorang harus membayarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang termasuk sebagai yang menerima nafkah darinya masing-masing setiap orang tiga kilo makanan yang umum dimakan oleh masyarakat (seperti gandum, kurma, kismis, beras, jagung dan semisalnya) atau uang seharga tiga kilo dari bahan makanan ini.

Masalah 1145) Apabila seseorang menyisihkan zakat fitrah maka ia harus membayar zakat fitrah dari apa yang disisihkan itu sebagai zakat fitrah dan ia tidak dapat menggunakannya dan menggantikannya sebagai pembayaran zakat fitrah.

Masalah 1146) Setelah awal bulan Syawal ditetapkan, maka zakat fitrah harus disisihkan. Apabila ia mengerjakan salat Ied, berdasarkan prinsip ihtiyath, ia harus menyerahkan zakat fitrah itu sebelum salat dan apabila ia tidak mengerjakan salat Ied maka ia memiliki waktu sampai dhuhur Idul Fitri.

Masalah 1147) Apabila ia menyerahkan zakat fitrah kepada orang miskin sebelum bulan Ramadhan maka hal itu tidak mencukupi namun dapat menyerahkannya sebagai pinjaman dan pada hari Idul Fitri ia dapat memintanya untuk menghitung apa yang diserahkan itu sebagai zakat fitrah.

Masalah 1148) Apabila ia tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahiq) di lingkungan sekitarnya maka ia dapat membayarkan zakat fitrahnya itu di tempat lain.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta