HUKUM-HUKUM ANFAL (RAMPASAN PERANG)

Masalah 1327) Sumber-sumber anfal terdiri dari:

  1. Fai (apa yang diperoleh kaum Muslimin tanpa pengerahan pasukan dan perang);
  2. Lahan-lahan tidur yang tidak dimanfaatkan tanpa dihidupkan;
  3. Kota-kota dan desa-desa yang ditinggalkan oleh warganya;
  4. Pantai-pantai pesisir dan sungai-sungai besar;
  5. Hutan-hutan, padang ilalang, lembah-lembah dan gunung-gunung tinggi;  
  6. Harta-harta pilihan dan mahal raja-raja yang jatuh di tangan kaum Muslimin dalam peperangan;
  7. Rampasan-rampasan perang yang mencolok seperti kuda tinggi dan pakaian-pakaian mahal;
  8. Rampasan-rampasan perang yang diperoleh dalam perang tanpa izin pemimpin kaum Muslimin;
  9. Harta-harta orang-orang yang meninggal dunia dan tidak memiliki pewaris;
  10. Tambang-tambang.

Masalah 1328) Padang-padang rumput yang tidak bertuan merupakan anfal dan harta-harta umum yang kepemilikanya berada di tangan wali amr kaum Muslimin. Jual-beli padang-padang rumput ini tidak dibenarkan dan adanya orang-orang yang dulu berlalu lalang di tempat itu tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai pemiliknya.

Masalah 1329) Eksplorasi secara khusus pasir-pasir tepi sungai untuk membangun kota dan selainnya bagi orang-orang pejabat public seperti walikota dan selainnya diperbolehkan. Klaim kepemilikan secara khusus tepi sungai besar dan sifatnya umum adalah klaim yang tidak dapat diterima.

Masalah 1330) Ilalang dan padang rumput umum yang semenjak dulu tidak ada pemiliknya, bukanlah milik seseorang dan tidak dibenarkan menjualnya; namun seseorang/penanggung jawab masalah ini dari pihak pemerintah, bisa mengelolanya untuk kepentingan umum, dan juga memungut biaya dari para penggembala pada padang rumput itu.

Masalah 1331) Pengelolaan hutan-hutan, padang rumput yang tidak termasuk sebagai kepemilikan pribadi seseorang dan merupakan harta dan anfal umum; berdasarkan aturan yang berlaku di Republik Islam Iran. Karena itu, wakaf hutan-hutan dan padang rumput itu tidak dibenarkan dan juga tidak dapat diwariskan. Namun seberapa pun dari hutan dibuat sebagai lahan pertanian atau perumahan dan semisalnya dihidupkan dengan izin syar’i atau berdasarkan aturan yang berlaku dan menjadi kepemilikan syar’i, apabila diwakafkan; hak pengelolaannya berada di tangan pemilik izin dan apabila bukan wakaf maka hak pengelolaannya berada di tangan pemiliknya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta