Penggunaan Khumus
10 Agustus 2023
Masalah 1308) Saham imam as pada zaman kita tidak berada dalam jangkauan beliau (karena kegaiban Imam) maka secara menyeluruh berada dalam kewenangan wali amr-muslimin yang penggunaannya berada dalam kerelaan Imam as dan dipergunakan untuk kemaslahatan kaum Muslim khususnya untuk menjalankan hauzah-hauzah ilmiah (pesantren/pusat-pusat studi Islam) dan sejenisnya. Sementara saham para sayid, sebagaimana halnya saham imam