Masalah 168) Laki-laki setelah buang air kecil, apabila melakukan apa yang disebut istibra’, ketika ada cairan dari tempat keluarnya air seni dan dia tidak tahu apakah itu air seni atau bukan; cairan itu dihukumi suci dan tidak perlu mencari tahu terkait dengan hal ini. Masalah 169) Tidak wajib melakukan istibra’ dan apabila menyebabkan kerugian tertentu